Berita Sikka

Kasus Korupsi Dana BTT, Bendahara BPBD Sikka Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sementara Laurensius Gregorius divonis 1 tahun penjara karena telah mengembalikan kerugian negara dan membayar denda.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PENGHITUNGAN - Penghitungan uang yang dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Sikka dari kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka tahun 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis, 14 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka tahun 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam kepada wartawan, Kamis, 14 September 2023 menjelaskan, Maria Reneldis divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan untuk Muhammad Daeng Bakir dan Emanuel Hitong 1 tahun 4 bulan.

Sementara Laurensius Gregorius divonis 1 tahun penjara karena telah mengembalikan kerugian negara dan membayar denda.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana BTT BPBD, Kejari Sikka Kembalikan Kerugian Negara

"Kalau Daeng Bakir dan Eman Hitong kan tidak menikmati, Ibu Reneldis yang belum mengembalikan kerugian negara," jelas Fatoni Hatam.

Sebelumnya disampaikan, suami Maria Reneldis, bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Sikka yang tersangkut kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka telah mengembalikan uang sebesar Rp 24 juta.

Saat kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Sikka itu mulai bergulir, Muhammad Daeng Bakir menjabat sebagai Kalak BPBD Kabupaten Sikka, Emanuel Hitong selaku Kepala Sub Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sikka, dan Laurensius Gregorius selaku Direktur CV Dewi Sartika.

Sedangkan Maria Reneldis sebagai bendahara pengeluaran BPBD Kabupaten Sikka. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved