Seleksi CPNS 2023

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Tiga Hari Lagi,Lengkapi Syarat dan Dokumen Pendaftaran,Cek Cara Daftarnya

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Tiga Hari Lagi, Lengkapi Syarat dan Dokumen Pendaftaran, Cek Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Syarat dan Dokumen Seleksi CPNS 2023/ Seleksi CPNS - Seleksi CPNS 2023 tinggal tiga hari lagi, Lengkapi Syarat dan Dokumen Pendaftaran, cek Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COMSeleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tinggal tiga hari lagi.

Sesuai Jadwal yang ditetapkan BKN, Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 akan dibuka 17 September 2023.

Demikian juga Pendaftaran Seleksi PPPK 2023.

Pengumuman resmi terkait Jadwal Seleksi CPNS 2023 akan disampaikan pada 16 September mendatang.

Baca juga: KemenPAN-RB Siapkan 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Honorer Wajib Tahu

Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 maupun Seleksi PPPK 2023, segera lengkapi syarat dan Dokumen Pendaftaran, cek Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN.

 

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," kata Plt. Kepala BHHK BKN Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran CPNS 2023 secara online melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023, Menpan RB Ingatkan Gubernur dan Bupati Soal Pola Rekrutmen Honorer

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan untuk syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka. 

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Saat melamar berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

4. Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bukan anggota atau pengurus partai politik

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mempersiapkan sejumlah dokumen untuk persyaratan CPNS 2023.

Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman menyampaikan bahwa syarat dokumen CPNS 2023 bisa dilihat secara berkala di website SSCASN.

Ia menyebutkan, syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat dari tahun sebelumnya.

"(Persyaratan dokumen) kurang lebih sama," kata dia dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Untuk gambarannya, berikut adalah dokumen dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS berdasarkan seleksi CPNS 2021:

1.Pas Foto berlatar belakang merah

2. Swafoto bertipe file jpeg/jpg

3. KTP bertipe file jpeg/jpg

4. Surat Lamaran bertipe file pdf

5. Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf

6. Transkrip Nilai bertipe file pdf

7. Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

Semua file dalam bentuk softcopy dengan ukuran yang sudah ditentukan seperi tertera dalam sistem.

Jadwal lengkap seleksi CPNS 2023

Berdasarkan website resmi BKN, berikut jadwal lengkap pelaksaan CPNS 2023:

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

Pendaftaran seleksi: 17 September-6 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023

Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023

Pengumuman Pascasanggah: 17-23 Oktober 2023

Penarikan data final:24-26 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023

Masa Sanggah: 18-20 November 2023

Jawab Sanggah: 18-22 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023

Pengumuman Pascasanggah: 22-27 November 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023

Penarikan data final: 4-5 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024

Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024

Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 11-17 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

Cara daftar CPNS dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk bisa daftar CPNS, peserta wajib memiliki akun SSCASN.

Setelah itu, calon peserta akan bisa mengikuti alur pendaftaran CPNS melalui beberapa tahap.

Saat pembukaan seleksi penerimaan CPNS dibuka, berikut adalah langkah dan cara daftar CPNS 2023.

1. Daftar Akun

Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

Daftar untuk buat akun SSCASN

Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif

Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar

Klik "Proses Pendaftaran Akun"

Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar

Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto

Jika sudah, klik "Selanjutnya"

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

Pilih jenis seleksi "CPNS"

Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran

Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved