Berita Nasional
Pemerintah Ganti Isa Almasih Menjadi Yesus Kristus
Pemerintah akan mengubah nomenklatur nama tiga hari libur umat Kristen/Katolik dari Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengubah nomenklatur nama tiga hari libur umat Kristen Katolik dari Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
Hari libur Wafat Isa Almasih diubah menjadi Wafat Yesus Kristus. Kenaikan Isa Almasih diganti menjadi Kenaikan Yesus Kristus.
Adapun Hari Raya Natal berubah nama menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Selasa 12 September 2023.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama, terkait dari istilah yaitu Isa Almasih, akan diubah menjadi Yesus Kristus," kata Muhadjir Effendy.
”Selanjutnya Kemenag akan mengusulkan Perpres untuk perubahan nomenklatur tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 Lebih Awal, Jokowi Tambahkan 1 Hari Libur Nasional,Catat Tanggalnya
Sementara Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan penggantian nama hari libur itu dilakukan berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.
Saiful menyampaikan, perubahan nomenklatur itu merupakan bagian dari yang diyakini umat Kristen dan Katolik, yaitu ada hari kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus.
Maka itu pemerintah kemudian mengubah nama hari libur itu menjadi kenaikan Yesus Kristus yang akan jatuh pada tanggal 9 Mei 2024.
"Sebagai bagian yang mereka yakini, itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus. Jadi memang usulan mereka dan kita perjuangkan. Alhamdulillah, bisa diterima," tutur Saiful.
Perubahan nomenklatur tersebut akan berlaku mulai tahun 2024. Tiga hari libur itu termasuk dalam hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. "Pemerintah memutuskan libur nasional sejumlah 27 hari," kata Muhadjir.
Baca juga: Tanpa Cuti Bersama, Berikut Jadwal Libur Nasional Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Muhadjir menuturkan, hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan itu sudah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan tiga kementerian terkait.
Kementerian-kementerian tersebut yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Di luar libur 27 hari itu, Pemerintah akan menambah dua hari libur untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 jika pemilu diadakan dua putaran (second round).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.