Berita NTT
Lanjutan Sidang Perdata PT SIM vs Pemprov NTT, Penggugat Hadirkan 14 Bukti Tambahan
Dalam sidang dengan agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang itu, pihak penggugat, PT SIM menghadirkan 14 bukti tambahan.
Menurutnya, Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTTA3/000.030/2633/2022, diperoleh nilai kontribusi yang seharusnya diberikan kepada Pemprov NTT oleh PT SIM adalah Rp 1,5 miliar lebih per tahun adalah tidak transparan.
"Karena menggunakan persentase 4,3 persen. Dasar hukumnya tidak sesuai dengan keadaan tahun 2014, sebab, 2016 saja masih 2 persen dan Harga Perkiraan Umum (HPU) atau harga pasar yang menjadi pembanding tidak jelas dan tidak pernah diperlihatkan benar dicari di harga tahun 2014 atau bukan," kata Shidiq.
Baca juga: Potret Hotel Plago Labuan Bajo yang Terbengkalai karena Masalah Hukum
Menurut Shidiq selalku kuasa hukum PT SIM, seharusnya penilaian tersebut tidak mengikat untuk menentukan kerugian keuangan negara sepanjang telah berada di atas harga estimasi terendah yang diperbolehkan.
"Yang menjadi acuan adalah estimasi terendah di bawah NJOP sehingga baru bisa dikatakan terjadi kerugian keuangan negara bila Pemprov NTT menerapkan harga di bawah NJOP," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, tergugat I Pemprov NTT menghadirkan empat bukti dokumen.
Biro Hukum Pemprov NTT yang hendak diwawancarai usai sidang menolak memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Sidang perkara perdata antara PT SIM melawan Pemprov NTT dan PT Flobamor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina dididampingi hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries dijadwalkan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2023 mendatang dengan agenda kesimpulan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.