Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa
Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Penyidik Polda NTT, Relawan Lapor Balik Pelapor
Welly Dimoe Djami selama ini selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jefri Riwu Kore atau Jeriko kembali diperiksa penyidik Polda NTT. Relawan Jeriko kemudian melapor balik.Welly Dimoe Djami selaku pelapor.
Jeriko diperiksa terkait dengan dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Welly Dimoe Djami. Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang itu merupakan yang kedua setelah pemeriksaan pertama tanggal 28 Juni 2023. Pemanggilan kedua berlangsung, Senin 11 September 2023 sekira pukul 09.00 Wita.
Koordinator Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo menjelaskan, Jeriko datang ke Mapolda NTT dikawal puluhan relawan.
"Mantan anggota DPR RI dua periode ini mendatangi Mapolda NTT atas laporan Dugaan Sumpah Palsu yang di laporkan Welly Dimoe Djami," kata Yan Piter Lilo seperti dalam keterangan tertulisnya diterima Senin siang.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Ingatkan Bentuk Organisasi Tidak Cipta Konflik
Menurut Yan Piter Lilo, Jeriko diperiksa tidak lebih dari 15 menit dengan tiga pertanyaan. Jeriko masuk ke ruangan pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum. Jeriko seorang menemui penyidik untuk memberi keterangan.
"Setelah keluar dari ruang penyidik, Jeriko langsung meninggalkan Mapolda NTT, sementara Teman Jeriko masih berada di Mapolda NTT guna melaporkan dugaan Tindak pidana korupsi beasiswa PIP milik 19 orang siswa SMA Sinar Pancasila," ujar Yan Piter Lilo.
Yan Piter Lilo lalu menjelaskan persoalan yang melibatkan Jeriko.
Dia menyebut, Welly Dimoe Djami selama ini selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.
Kasusnya bermula Pemilu legislatif tahun 2014 lalu. Jeriko menang dalam kontestasi pemilu sebagai anggota DPR RI. Welly Dimoe Djami, kata dia, saat itu melaporkan Jeriko atas dugaan penipuan penyaluran beasiswa.
"Berbagai laporan ia lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke berbagai aparat penegak hukum baik di Kupang maupun Jakarta," ujar Yan Piter Lilo.
Selain itu Welly juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Jefri Riwu Kore dengan janji untuk memperjuangkan beasiswa untuk siswa sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang,
"Welly melaporkan dugaan penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI, ia juga melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke Bawaslu Provinsi NTT," katanya.
Beberapa kali, Welly Dimoe Djami menggelar konfrensi pers dan menuding Jeriko telah melakukan penipuan beasiswa (PIP).
"Atas banyaknya laporan tersebut, kemudian Jefri Riwu Kore, melaporkan kembali Welly Dimoe Djami karena laporan yang ia lakukan tidak terbukti," lanjut Yan Piter Lilo.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, menurut Yan Piter Lilo, Jeriko sempat membeberkan ihwal beasiswa yang disalurkan Kementerian ke Sekolah Sinar Pancasila. Menurut Jeriko, saat itu bantuan telah dikirim ke sekolah yang bersangkutan.
Tetapi, bantuan itu kemudian diambil oleh Welly Dimoe Djami dengan melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa di sekolah itu.
Baca juga: Pos Kupang Salurkan Bantuan Telur dari PT Telkom Indonesia Bagi 10 Anak di Kota Kupang
"Atas dasar tanda tangan Palsu untuk mengambil beasiswa milik anak anak inilah kemudian Jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami, selanjutnya ia disidangkan dan akhirnya masuk penjara," kata Yan Piter Lilo.
Yan Piter Lilo menilai laporan dari Welly Dimoe Djami tidak tepat dan justru merusak reputasi Jeriko. Ia menyebut pelaporan itu semata ingin melakukan pembelaan diri atas fitnah tersebut.
"Ingat bahwa Bapak Jefri Riwu Kore bukan orang gila yang suka cari masalah dengan orang lain, Bapak Jefri hanya merespon dan membela diri atas fitnah dan begitu banyak laporan terhadap Bapak Jefri Riwu kore setelah menang dalam Pileg tahun 2014," tegasnya.
Yan Piter Lilo menilai laporan terhadap Jeriko merupakan dendam. Ia beralasan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Pengadilan Negeri negeri Kupang tahun 2015.
Putusan waktu itu menyatakan Welly Maria Dimoe Djami terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan tandatangan. Putusan itu pun diikuti putusan tingkat banding dan kasasi, bahkan Welly Dimoe Djami telah selesai masa kurungan/penjara.
Yan Piter Lilo menyampaikan pemeriksaan Jeriko itu berkenan dengan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
"Sementara mengacu pada pokok laporan polisi saudari Welly Maria Dimoe Djami maka pasal yang dapat disangka-kan kepada Bapak Jefri Riwu Kore sebagai terlapor adalah Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 174 KUHAP," ujarnya.
"Teman Jeriko menilai bahwa jika di lihat dari pokok laporan, dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang dilaporkan Welly Maria Dimoe Djami, terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2015 atau sekitar 8 tahun silam," katanya menyambung.
Karenanya, penerapan Pasal 242 KUHP wajib memenuhi syarat formil yang di tetapkan oleh pasal 174 KUHAP.
Mengacu pada 174 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).
Kata Yan Piter Lilo, apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, maka Hakim Ketua Sidang karena jabatannya memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
Dengan rumusan Pasal 174 KUHAP, dan bila Jeriko terbukti memalsukan keterangan di persidangan, harusnya tidak membutuhkan laporan polisi, karena pada saat itu juga di pastikan ada penetapan perintah pengadilan/hakim kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan dan penyelesaian menurut undang-undang.
"Dengan konstruksi kasus yang di laporkan Welly Maria Dimoe Djami dan rumusan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, adakah alat bukti atau saksi yang di sampaikan Welly Maria Dimoe Djami saat melapor ke SPKT Polda NTT pada 26 Mei 2023 sehingga laporan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk di proses lanjut ke tahapan penyelidikan," ujar dia lagi.
Dia tidak mau laporan itu kemudian berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap proses persidangan dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan penerapan pasal Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP perlu dipertimbangkan secara detail oleh penyidik.
Perkara yang berlarut ini, baginya justru memakan waktu dan membuat proses yang lama. Hal ini, sebut dia, bisa menimbulkan pandangan publik tentang Jeriko. Yan Piter Lilo menilai upaya itu seperti menjegal Jeriko mengikuti Pilwalkot Kupang tahun depan.
Yan Piter Lilo meminta kepolisian bisa bekerja secara profesional dengan aturan yang berlaku.
"Hal ini kami sampaikan sebagai wujud dukungan dan control kami terhadap Polri, khususnya Polda NTT sebagai garda terdepan penegakan hukum dan perlindungan Masyarakat. Semua ini semata-mata karena kecintaan kami terhadap Polri dan penegakan hukum yang professional, bermartabat serta menjunjung tinggi supremasi hukum, Salam Presisi," jelasnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.