Berita Kota Kupang
Mantan Polisi di Kupang Diamankan Jatantas Polresta Kupang Kota Gegara Curanmor
Pelaku ini pernah bersembunyi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur kurang lebih selama empat bulan bersama barang bukti.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, mengamankan pelaku berinisial HRS (31) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Pencurian Kendaraan Bermotor. pelaku juga merupakan mantan polisi.
Pelaku yang merupakan DPO Polresta Kupang Kota ini, melakukan pencurian sepeda motor CRF warna hitam
"Pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencurian kendaraan bermotor. Dia juga adalah mantan polisi," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi.
Pelaku HSR, 31, yang merupakan DPO Polresta Kupang Kota, diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam, pada 8 September 2022 lalu, di Jalan Bhakti, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore Diperiksa Polisi Diduga Terkait Sumpah Palsu
Berdasarkan laporan polisi, dengan nomor: LP/B/405/V/2023, SPKT Resta Kupang Kota, tim Jatanras Polresta Kupang Kota lalu melakukan penyelidikan di lapangan, dengan mengumpulkan bahan keterangan (baket) dari para saksi.
Setelah mengumpulkan baket, dan menerima informasi dari saksi tentang keberadaan pelaku, kemudian Tim Jatanras langsung bergerak ke rumah pelaku, dan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga, namun ibu kandung dari pelaku tidak bersikap kooperatif, dan terkesan menyembunyikan keberadaan dari pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku mencoba melarikan diri dari jendela ruangan tidur, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur, oleh salah satu anggota Jatanras Polresta, dengan mengeluarkan tembakan, dan mengenai kaki kiri pelaku," ungkapnya.
Pelaku ini pernah bersembunyi di Larantuka, Kabupaten Flores Timur kurang lebih selama empat bulan bersama barang bukti.
"Saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polresta Kupang Kota, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya pelaku pernah dihukum penjara, melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS), dan baru keluar dari Lapas Kupang, pada bulan Januari 2023 lalu. Pelaku juga diketahui, merupakan mantan anggota Polri, dan telah di pecat dengan tidak hormat pada Tahun 2022.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.