Berita Nasional

Wacana Percepatan Jadwal Pilkada 2024, Wapres: Kita Lihat Saja Ya

Wakil Presiden Republik Indonesia ( Wapres ) Maruf Amin menyebut bahwa wacana percepatan Jadwal Pilkada 2024 baru sebatas usulan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada - Muncul wacana percepatan Pilkada 2024, pemerintah beri respon. 

POS-KUPANG.COM, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia ( Wapres ) Maruf Amin menyebut bahwa wacana percepatan Jadwal Pilkada 2024 baru sebatas usulan. Hal ini dikatakan Wapres Ma'ruf Amin saat memberi keterangan pers di Bangkalan, Madura, Kamis (31/9/2023) lalu.

"Pemilihan (kepala daerah) untuk dimajukan saya kira itu kan baru usulan, kita lihat saja ya," kata Maruf Amin dikutip dari Kompas.com pada Minggu (10/9/2023). 

Wapres Maruf Amin menyebut bahwa pemerintah masih akan mempertimbangkan baik dan buruk wacana mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024 itu.

Baca juga: Polda NTT Siap Berikan Dukungan Kamtibmas saat Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak

Baca juga: NasDem NTT Tak Keberatan Wacana Percepat Pilkada 

Jika alasan memajukan jadwal Pilkada 2024 masuk akal, kata dia, maka wacana tersebut dapat diimplementasikan. Sebaliknya, jika alasannya dinilai tak masuk akal, maka Pilkada 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Jadi, kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan, ya kenapa tidak?" ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Presiden Joko Widodo terkait wacana percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 itu. Menjawab kabar soal akan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mempercepat jadwal pelaksanaan pilkada di tahun depan, Jokowi menyebut belum sampai kepada keputusan untuk menerbitkan Perppu.

"Belum sampai ke situ kok saya (menerbitkan perppu). Urgensinya apa, alasannya apa, semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," ujar Presiden Jokowi

Kepala Negara menuturkan, apabila ada rencana pilkada dimajukan, maka tentu masih dikaji dulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya kira semua itu masih kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saya belum tahu mengenai itu," jelas Jokowi.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Tak Mau Jadi Cagub di Pilkada 2024

Sebelumnya, wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 ini rencananya akan dituangkan melalui Perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sumber Kompas.com menyebutkan, draf perppu tersebut telah siap diterbitkan. DPR RI juga disebut telah mengetahui hal ini dan tidak memberikan resistensi berarti.

Dilansir dari Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.

Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024. Kemudian, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.

Baca juga: Pilkada 2024, Golkar Sumba Barat Siap Usung Melki Laka Lena Calon Gubernur NTT

 

Penjelasan Mendagri

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved