Seleksi CPNS 2023

Simak Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023,Cara Daftar dan Link Pendaftaranya, Cek Formasi

Simak Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, Cara Daftar dan Link Pendaftaranya, cek Formasi yang dibuka

|
Editor: Adiana Ahmad
Humas Kemenpan RB
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham/ Ilustrasi Seleksi CPNS - Simak Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023, Berikut Syarat, Cara Daftar dan Link Pendaftarannya, cek formasi yang dibuka 

POS-KUPANG.COM - Ingat, Seleksi CPNS 2023 akan dimulai 17 September 2023. Salah satu Kementerian yang akan membuka Seleksi CPNS 2023 yakni Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ).

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 serta Formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 yang dibuka. 

Seperti disampaikan KemenPAN-RB, Kemenkumham RI akan membuka 2.578 Formasi CPNS dan PPPK 2023.

Dari kuota yang ada, 1.015 untuk CPNS dan 1.563 Formasi untuk PPPK.

Baca juga: 6 Dokumen Wajib Sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Di Sini

Diuraikan, Formasi CPNS Kemenkumham RI 2023 dibuka untuk posisi Penjaga Tahanan dan Dosen yang dialokasikan untuk unit pusat dan kantor wilayah (kanwil).

Sementara PPPK Kemenkumham RI pada unit pusat dibuka untuk posisi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan.

Berikut ini Syarat Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023.

Syarat tersebut merujuk pada Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Kemenkumham 2021, mulai dari tinggi badan, berat badan, usia, hingga jurusan pendidikan terakhir.

Baca juga: CPNS Kemenag 2023 buka 4.125 Formasi, Cek Rincian Formasi untuk Guru, Dosen dan Tenaga Teknis

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham RI 2023

1. Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: CPNS Kemenkumham 2023 Buka 2.578 Formasi, Berikut Link Cek Rincian Formasi, Syarat dan Cara Daftar

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan).

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Baca juga: Info Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023, 7 Instansi Sudah Umumkan Formasi CASN 2023, Cek Sekarang!

14. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Kebutuhan Umum

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.

- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

Baca juga: Hati-Hati Penipuan Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ! Menpan RB: Waspadai Oknum Janjikan Kelulusan

b. Jenis Kebutuhan Lulusan Terbaik

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

c. Jenis Kebutuhan Disabilitas

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75.

d. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.

- Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75.

- SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

- SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

15. Usia pada saat mendaftar adalah:

a. Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:

a. Pria minimal 165 cm

b. Wanita minimal 160 cm

17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

18. Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Dalam seleksi CPNS 2023, satu pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu jabatan sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Untuk mendaftar CPNS, diperlukan akun SSCASN yang bisa dibuat dengan cara berikut:

1. Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun Isi data yang diperlukan, seperti NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, email aktif, dan kode captcha

2. Klik Lanjutkan, lalu isi data-data yang diperlukan dan ikuti petunjuk yang ada.

3. Setelah mempunyai akun SSCASN, login ke laman SSCASN untuk mendaftar dengan memilih formasi jabatan yang sesuai kualifikasi masing-masing pelamar baik dari segi umur, latar belakang pendidikan, maupun persyaratan lainnya.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 dilakukan melalui Link: https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Formasi CPNS Kemenkumham 2023

Tahun ini, Kemenkumham membuka formasi CPNS sebanyak 1.015 orang.

Kabar gembiranya, para lulusan SMA sederajat bisa melamar formasi CPNS Kemenkumham 2023.

Kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu membuka formasi CPNS sebagai penjaga tahanan.

Para CPNS penjaga tahanan di Kemenkumham akan ditempatkan di unit pusat serta kantor wilayah (kanwil).

Namun, untuk jumlah pasti berapa formasi penjaga tahanan yang dibutuhkan, Kemenkumham belum merilis jumlahnya.

Selain penjaga tahanan, Kemenkumham juga membuka lowongan untuk dosen.

Berapa jumlah formasi dosen yang akan dibuka, juga belum diumumkan Kemenkumham.

Sama seperti formasi penjaga tahanan, CPNS dosen Kemenkumham dialokasikan untuk unit pusat serta kanwil.

Hanya saja, kualifikasi pendidikan untuk bisa melamar CPNS dosen di Kemenkumham adalah lulusan minimal Strata 2.

Selain CPNS, Kemenkumham juga membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah formasi PPPK Kemenkumham 2023 mencapai 1.563 orang.

Mereka akan mengisi pos-pos tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Sayangnya, rincian formasi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan di Kemenkumham, juga belum diumumkan.

Namun, para PPPK Kemenkumham 2023 akan ditempatkan di unit pusat.

Bagi masyarakat yang hendak mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham 2023 dan PPPK Kemenkumham 2023 bisa segera mempersiapkan diri.

Mereka juga diminta untuk memantau informasi dari akun resmi Kemenkumham.

Bisa melalui akun media sosial dengan akun Instagram @kemenkumhamri dan website resmi, cpns.kemenkumham.go.id.

"Yomin spill lagi nih detail formasi penerimaan CPNS & PPPK Kemenkumham."

"Yuk dicatat dan dipersiapkan dari sekarang."

"Pantau terus informasi terkini dari akun resmi @kemenkumhamri dan website cpns.kemenkumham.go.id yaa," tulis akun @kemenkumhamri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved