Mayat Pria Ditemukan Mengapung
Penemuan Mayat Pria di Cekdam Boifeka, Timor Tengah Utara, Keluarga Korban Tolak Autopsi
Ia menerangkan bahwa, berdasarkan pengakuan orang tua korban, Endik Edison Kolo memiliki riwayat gangguan jiwa.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga korban Endik Edison Kolo (18) yang ditemukan di Cekdam Boifeka, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Penolakan autopsi terhadap mayat korban oleh keluarga korban ini tertuang dalam surat penolakan autopsi yang ditandatangani oleh keluarga korban sendiri pasca penemuan mayat korban.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kapolsek Noemuti, IPDA Sumaryono Heru Pandoko saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 7 September 2023.
Menurut IPDA Heru, sebelumnya pihak kepolisian meminta keluarga korban untuk membuat laporan polisi tentang penemuan mayat korban. Meskipun demikian, keluarga korban bersikeras untuk dilakukan autopsi terhadap mayat korban.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Seorang Pria Ditemukan Mengapung di Cekdam Boifeka Timor Tengah Utara
Ia menerangkan bahwa, berdasarkan pengakuan orang tua korban, Endik Edison Kolo memiliki riwayat gangguan jiwa.
Dikatakan IPDA Heru, keluarga korban menerima kematian korban tersebut sebagai musibah sehingga menolak untuk di lakukan visum luar dan bersedia membuat surat penolakan Autopsi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kapolsek Noemuti, IPDA Sumaryono Heru Pandoko membeberkan kronologi penemuan mayat seorang pria bernama Endik Edison Kolo (18) di Cekdam Boifeka, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menjelaskan, kronologi penemuan mayat korban ini bermula ketika saksi berinisial KCM (15) bersama 4 (empat) orang temannya datang ke Cekdam Boifeka untuk mancing. Tak lama berselang teman saksi berinisial FF melihat ada yang mengapung di atas air.
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Mayat di Cekdam Boifeka, Kabupaten Timor Tengah Utara
"Saksi FF kemudian menghampiri saksi KCM dan mengajak mengajak mereka untuk pergi melihat ada mayat atau kayu yang mengapung diatas air. Menerima informasi tersebut, saksi yang lain tidak percaya dan sempat menertawai FF," ujarnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, saksi YTA (15) bergegas ke TKP. Pasca melihat TKP, saksi YTA berteriak bahwa yang mengapung di atas air adalah mayat. Saksi yang lain kemudian berbondong-bondong ke TKP untuk memastikan bersama. Setelah memastikan yang mengapung adalah manusia, mereka langsung dihantui rasa takut dan berlari untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada warga atau masyarakat lainnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan ibu korban, Aqulina Silab bahwa korban meninggalkan rumah sejak Senin, 4 September 2023, sekira pukul 06.00 Wita, hingga di temukan meninggal dunia di Cekdam Boifeka Desa Noebaun.
Ibu korban, menurut IPDA Heru Pandoko juga menjelaskan bahwa sebelumnya tepat pada, Minggu, 3 September 2023, bapak kandung korban yang saat ini berada di Malaysia melakukan video call dengan korban. Dalam video call tersebut, ayah korban sempat memarahi korban lantaran korban sering keluar rumah dan tidur di rumah keluarga serta tidak membantu ibunya.
Ayah korban, lanjutnya, sempat mengancam korban untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila korban masih mengulangi perbuatannya yang sering keluar rumah, tidur di rumah keluarga, dan tidak membantu ibunya maka, ketik ayah korban pulang, korban tidak boleh ada di rumah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.