Berita Belu
Berikan Pelatihan Meubeler Sertifikasi, Lapas Atambua Taken MoU dengan Disnakertrans Belu
Turut hadir juga Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Belu.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Edwar Hadi bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Jonisius Mali menandatangani MoU Perjanjian kerja sama pelatihan kerja meubeler sertifikasi bagi Warga Binaan.
Penandatangan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Atambua, Rabu 6 September 2023 yang dihadiri oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Marhaban Subang serta perwakilan Warga Binaan.
Turut hadir juga Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Belu.
Edwar Hadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatangan MoU tersebut telah mendapatkan tanda daftar dengan Nomor PPRK/TKT 5.62/ IX/386/2023.
Baca juga: Tingkatkan Kemandirian WBP, Lapas Atambua Tekan MoU dengan Dinas Pertanian Belu
"Dengan adanya tanda daftar ini, Lapas Atambua sudah berhak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan mengeluarkan sertifikat pelatihan meubeler bagi Warga Binaan," ujar Edwar kepada Pos Kupang.
Karena itu, Edwar berharap agar kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas WBP sebagai SDM Unggul melalui pelatihan ketrampilan bersertifikat sehingga dapat produktif selama dan setelah menjalani masa pidana.
"Ini sebagai bekal bagi WBP ketika bebas, bisa hidup mandiri dan membuka usaha sesuai dengan keterampilan yang dimiliki," harapnya.
Sementara Jonisius berpesan kepada Warga Binaan agar memanfaatkan pelatihan dengan semaksimal mungkin dan benar-benar menyerap ilmu yang diberikan para instruktur dengan baik.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memiliki ketrampilan agar dapat bersaing di pasar kerja. Setelah mengikuti pelatihan, para peserta nantinya akan mendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh kami selaku pihak kedua yang berfungsi sebagai syarat ketika ada uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga,” terang Jonisuis. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.