Seleksi CPNS 2023
6 Dokumen Wajib Sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Di Sini
6 Dokumen Wajib sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, cek info lengkap di bawah ini
POS-KUPANG.COM - Pemerintah memastikan Seleksi CPNS 2023 akan dimulai 17 September 2023.
Kepastian itu ditandai dengan Penetapan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) beberapa waktu lalu.
Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 20223, segera siapkan dokumen.
Berikut 6 Dokumen Wajib sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, segera cek info lengkap di bawah ini.
Baca juga: CPNS Kemenag 2023 buka 4.125 Formasi, Cek Rincian Formasi untuk Guru, Dosen dan Tenaga Teknis
Dokumen ini merupakan hal penting sepanjang Pendaftaran CPNS 202 dan PPPK 2023.
Para pelamar akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke laman sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran.
Pelamar wajib memindai dokumen itu supaya saat pendaftaran tinggal mengunggah dan sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Berkaca dari pendaftaran CPNS tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada enam dokumen pribadi yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS 2023.
Baca juga: 12 Hari Lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kemenag Buka 4.125 Formasi, Cek Rinciannya
Berikut 6 Dokumen Wajib Sebagai Persyaratan Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
1. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga dan fotokopinya wajib disiapkan peserta untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar dua atau tiga lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jangan lupa untuk scan atau pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi beberapa lembar buat pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi KTP lebih untuk cadangan pribadi.
Baca juga: CPNS Kemenkumham 2023 Buka 2.578 Formasi, Berikut Link Cek Rincian Formasi, Syarat dan Cara Daftar
3. Ijazah
Bukti pendidikan formal atau ijazah dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukkan nilai akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna yang diminta.
Sebab ada ketentuan lulusan S1 berlatar merah dan SMA/SMK berlatar biru.
Maka ada baiknya peserta atau pelamar terus memperbaharui informasi seputar persyaratan CPNS 2023.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat melamar formasi CPNS.
Untuk itu, sebelum menentukan akan mendaftar di instansi mana, maka sebaiknya menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, pelamar juga wajib memperhatikan ukuran file yang diminta supaya tidak terjadi kegagalan upload dan gagal dalam verifikasi dokumen. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.