Berita Lembata
Dinas PPA Lembata Gelar Peningkatan Kapasitas Menuju Desa Layak Anak
Kelompok Perlindungan Anak dan Perempuan Desa (KPAPD) dan Forum Anak Desa (Forades) adalah syarat untuk mencapai desa layak anak
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Desa Puor B di Kecamatan Wulandoni, kabupaten Lembata adalah salah satu diantara sejumlah desa yang didorong menjadi desa layak anak.
Kelompok Perlindungan Anak dan Perempuan Desa (KPAPD) dan Forum Anak Desa (Forades) adalah syarat untuk mencapai desa layak anak sekaligus menuju kabupaten layak anak.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lembata, dr. Lucia Sandra kegiatan peningkatan kapasitas dengan tema, Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak anak Pada Lembaga Pemerintah Non Pemerintah Media dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten Kota, di Desa Puor B, Kamis, 31 Agustus 2023.
Baca juga: Dukung Kemajuan Olahraga di Tanah Lepan Batan, Jimmy Sunur Ingin Benahi Olahraga di Lembata
Tidak hanya sekedar dibentuk, dr. Lucia Sandra juga menekankan lingkup peningkatan kapasitas ini meliputi pencegahan, respon dan advokasi sehingga kehadiran KPAPD dengan kegiatan-kegiatannya dapat mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"KPAPD wadah yang dibentuk secara kolaboratif untuk perlindungan perempuan dan anak. Landasannya jelas, dari undang-undang hingga konvensi, jadi tidak boleh hanya ada, tapi harus berfungsi", jelas Lucia.
Mantan kepala Dinas Kesehatan kabupaten Lembata ini menekankan agar setelah disusun visi dan misi, KPAPD juga mesti dijalankan atas prinsip anti diskriminasi, tranparansi dan kepentingan yang terbaik bagi perempuan dan anak.
Baca juga: Belajar Tanggung Jawab Dan Disiplin Dunia Kerja Di BLK Karitas Peduli Lembata
Sementara itu, Darius Jehadut, Staf Dinas PPA Lembata dalam materinya tentang Forum Anak Desa (Forades) menekankan agar selain KPAPD, Forades juga penting dibentuk dan dijalankan, karena wadah ini menjadi ruang mengenali potensi dan bakat anak selain anak bisa mengenali hak-haknya.
"Baik KPAPD maupun Forades, dua-duanya merupakan jembatan menuju desa layak anak, jadi harus dijalankan", tegas Darius.
Hal yang sama kembali dismpaikan Kundradus Kiwang, Kepala Seksi Pencegahan, Perlindungan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
Menurutnya, KPAPD dan Forades harus punya visi agar dapat mencapai desa layak anak dengan indikatornya seperti penguatan kelembagaan dan cluster hak anak serta langkah-langkah pengembangan desa layak anak.
"Satukan semua potensi di desa, seperti SDM dan anggaran yang tentunya dimulai dengan merumuskan kebijakan desa yang ramah anak", jelasnya.
Baca juga: Todanara Jadi Desa Terbaik di Lembata
Menanggapi berbagai hal yang disampaikan pihak Dinas, sekertaris desa Puor B, Lazarus Wuwur yang mewakili kepala desa mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan pendampingan oleh Dinas, ke depan pihaknya berkomitmen untuk roda KPAPD dan Forades di desa Puor B harus diaktifkan.
Karena itu, Lazarus meminta semua pengurus KPAPD tokoh masyarakat dan BPD yang hadir untuk bekerja sama mewujudkan desa Puor B sebagai desa layak anak di Lembata.
Senada dengan Lazarus, ketua BPD Puor B, Yohanes Boli Rian berharap agar melalui pendampingan ini, semua materi dan penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak kabupaten Lembata, dapat diserap dan diwujudkan.
Baca juga: Forum Orangtua Bintang Timur Atambua Nobar BeTA Lawan Lembata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.