Kecelakaan Maut di Alak Kota Kupang
Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Maut di Alak
Uang santunannya sendiri telah ditransfer langsung kepada rekening pribadi ahli waris korban atas nama Markus Tefa dan Chistoforus Missa.
POS-KUPANG.COM - PT Jasa Raharja memberikan dana santunan kepada dua keluarga korban kecelakaan maut yang terjadi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa 29 Agustus 2023.
Penyerahan santunan oleh Jasa Raharja ini berlangsung di Kelurahan Batuplat, yakni di kediaman Markus Tefa selaku salah satu ahli waris korban pada Kamis 31 Agustus 2023.
Dua korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas itu, masing-masing Dina O Mellu dan Margaretha Kikhau.
PT Jasa Raharja mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga korban atas kejadian naas tersebut.
Jasa Raharja juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban kecelakaan berupa sejumlah uang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Alak Kota Kupang, Dua Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Uang santunannya sendiri telah ditransfer langsung kepada rekening pribadi ahli waris korban atas nama Markus Tefa dan Chistoforus Missa.
Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja NTT, Roy Januar mengatakan, untuk uang santunan kecelakaan lalu lintas itu sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 korban kecelakaan lalu lintas dua kendaraan bermotor bagi ahli waris, mendapat santunan sebesar Rp. 50.000.000.
Ketika korban mengalami luka-luka, biaya perawatan maksimal di rumah sakit Rp. 20.000.000. Tetapi ketika mengalami cacat tetap, akan disantuni kembali sampai maksimal Rp. 50.000.000, sesuai dengan presentasi dari catatan dokter.
Roy juga mengatakan, berdasarkan hasil rekapan bantuan santunan korban kecelakaan lalu lintas periode Juli 2023 sebesar 14,5 miliar.
Baca juga: Alami Lakalantas, Warga di Kupang Jadi Terdakwa Persidangan, JPU Tidak Mampu Hadirkan Barang Bukti
“Korban meninggal dunia 9,650 miliar, kemudian untuk luka-luka 4,5 miliar, dan cacat tetap sebesar Rp. 115.000.000. Untuk biaya ambulans dan penguburan itu Rp. 20.000.000 dan Rp. 281.000.000 untuk ambulans dan P3K,” ungkap Roy ketika ditemui POS-KUPANG.COM di rumah duka Kelurahan Batuplat.
Roy menjelaskan, angka kecelakaan yang dinamis karena setiap saat dan setiap waktu kecelakaan itu ada maka tagihan biaya rumah sakit dan korban meninggal dunia juga pasti ada. Oleh sebab itu dia mengimbau untuk keluarga dekat, tetangga dan masyarakat agar tetap patuhi rambu lalu lintas saat, berkendara yang benar dalam artian tidak ugal-ugalan, dan jangan berkendara dibawa pengaruh alkohol.
“Korban lakalantas ini kalau bisa dari diri kita masing-masing agar mencoba menguranginya dengan cara mematuhi aturan yang ada, seperti menggunakan helm, tidak melanggar rambu lalu lintas dan juga tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol,” tutup Roy.
Saat penyerahan santunan oleh Jasa Raharja ini disaksikan Lurah Batuplat Jerimod Oktavianus, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat dan keluarga korban. (Laporan Priska, Mahasiswi Magang Undana)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.