NTT Memilih

Di Akhir Waktu Tanggapan, KPUD TTS Terima Satu Pengaduan Pasca Pengumuman DCS

Sehari setelah menerima pengaduan tersebut kata Krivo, pihaknya langsung meminta partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Ketua KPU kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Menjelang batas waktu tanggapan ditutup, KPU Kabupaten TTS menerima satu pengaduan pasca pengumuman DCS.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten TTS, Matheus Antonius Krivo, Selasa, 29 Agustus 2023 malam.

"Batas waktu tanggapan sudah ditutup tanggal 28 Agustus 2023. Di hari terakhir itu ada satu yang beri tanggapan berupa surat terhadap satu calon. Jadi hanya ada satu tanggapan terhadap satu calon dari satu partai," ungkapnya.

Sehari setelah menerima pengaduan tersebut kata Krivo, pihaknya langsung meminta partai bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.

"Atas laporan tersebut pada tanggal 29 kita langsung menindaklanjuti dengan memberi tahu partai bersangkutan bahwa ada tanggapan masyarakat. Selanjutnya Partai akan melakukan klarifikasi terhadap bakal calon dalam DCS yang diadukan itu. Hasil klarifikasi dalam partai itu akan disampaikan kepada KPU. Itu proses yang kita lakukan," jelasnya. 

Baca juga: KPU TTS Gelar Sosialisasi Penataan Dapil dan Pembukaan Rekening Dana Kampanye

Dirinya menjelaskan, satu calon yang dimaksud terlibat dalam kasus korupsi yang masih ditangani pihak berwajib.

"Ada keluhan dari kelompok masyarakat bagi seorang calon sementara yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi. Yang bersangkutan dulu mantan pejabat di desa. Lalu masyarakatnya mengadu yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi. Mereka juga menyertakan dengan sedikit gambaran terkait kronologis dan alasan dari kasus itu," paparnya. 

Terkait persoalan yang dihadapi calon yang dimaksud kata Krivo, tersangka belum ditetapkan. 

"Sebetulnya proses terhadap yang bersangkutan ini sejak tahun 2020, tetapi masih ditangani pihak berwajib. Sampai saat ini pihak berwajib juga belum menentukan tersangka. Kasus korupsi ini membutuhkan audit dan prosesnya panjang," bebernya.


Dirinya menjelaskan, masyarakat berkeberatan jika yang bersangkutan menjadi calon legislatif dalam pemilu 2024. 

"Masyarakat keberatan bahwasannya yang bersangkutan melakukan tindakan korupsi. Masyarakat juga keberatan yang bersangkutan jadi calon legislatif dalam pemilu 2024," tuturnya. 

Krivo menyebut untuk pengaduan yang ada kandidat yang dimaksud dan partai belum bisa sebutkan.

"Terkait hal ini untuk kandidat dan partai kami belum bisa sebutkan. Gambarannya seperti yang saya jelaskan tadi," imbuhnya. 

"Kami KPU membuka pengaduan sampai tanggal 28 pukul 23.59 Wita dan hanya ada 1 laporan secara manual mengirim surat resmi kepada KPU berkaitan dengan tanggapan itu," pungkasnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved