Berita Kota Kupang

Penjabat Wali Kota Kupang Koordinasi Pengembalian Jabatan Tinggi Pratama 

Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KOORDINASI - Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P Funay, SE, M.Si pose bersama pejabat BKN di Jakarta saat melakukan koordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator di Pemkot Kupang yang dikembalikan beberapa waktu lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tanpa menunggu waktu lama, dua hari setelah dilantik Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P Funay, SE, M.Si langsung melakukan koordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu.

Dalam koordinasi tersebut Penjabat Wali Kota bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis 24 Agustus 2023).

Turut mendampingi , Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. Manafe, S.IP, M.Si. 

Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan 400 Formasi PPPK Tahun 2023

Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang.

Selain itu, membicarakan khususnya penerbitan pertimbangan teknis (pertek) BKN untuk pengembalian jabatan sejumlah pejabat eselon II di lingkup PemerintahKota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN.

Dalam pertemuan yang sama Fahrensy juga minta arahan BKN terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas. 

Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan pertek pengembalian jabatan.

Baca juga: Disetujui KASN, Pemkot Kupang Akan Kembalikan Pejabat yang Sebelumnya Dimutasi

Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi. 

Rury menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu.

“Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya. (*) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS  
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved