Berita Nasional
Perangkat Desa cabuli Mahasiswa KKN Modus Ambil Buku di Kantor Desa
Seorang perangkat desa di Kabupaten Bangli Provinsi Bali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.
POS-KUPANG.COM - Seorang perangkat desa di Kabupaten Bangli Provinsi Bali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.
Oknum perangkat desa berinisial MK (47) yang berdinas di salah satu desa di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli itu diduga mencabuli seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di desa itu.
Adapun korban merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Berkas P21 Dinyatakan Lengkap, Polres Alor Tindak Lanjuti Kasus Pencabulan Oknum Pol PP
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah di Manggarai Timur Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur
"(Korban KKN) hampir tiga bulan tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut karena masih dalam penyelidikan. Sedangkan, (terduga pelaku sebagai) perangkat desa," kata AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra dikutip dari Kompas.com, Senin (28/8/2023).
Yuana menuturkan, peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut. Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.
Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.
Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut. Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.
Pelaku juga berusaha memerkosa korban. Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.
Baca juga: Cabuli Anak 7 Tahun di Rumah Kosong, Pria Di Cirebon Digerebek Warga, Ternyata Sudah 7 Kali
Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya.
Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dengan dasar laporan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mungkin dalam satu-dua hari ke depan sembari menunggu hasil visumnya, kami akan tetapkan tersangka," kata dia. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.