Kepala Desa Hamili Guru SD

BREAKING NEWS: Kepala Desa Hamili Guru SD, Korban Lapor Dinas P3A Timor Tengah Selatan

Korban (MT) lalu mengadukan kades ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS.

|
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kepala Bidang PPA Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andy Kalumbang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Seorang kepala desa diduga menghamili guru SD yang bertugas di Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pelaku berinisial YN, sementara korban berinisial MT. MT kemudian melaporkan YN ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menurut MT, YN tidak bertanggungjawab. Saat mengetahui dirinya hami, YN malah meminta MT untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

Permintaan tersebut ditolak oleh MT. Selanjutnya, MT mengadukan YN ke Dinas P3A Timor Tengah Selatan.

Baca juga: Bupati Egusem Kesal Angka Stunting di TTS Tak Turun, Ancam akan Ganti Kepala Puskesmas dan Camat

Kepala Bidang PPA Dinas P3A Timor Tengah Selatan, Andy Kalumbang mengatakan, saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan Dinas P3A. 

“Laporan korban sudah kita terima dan saat ini korban di bawah perlindungan dan pendampingan kita,” ujarnya, Sabtu 26 Agustus 2023 

Ia menjelaskan, pihak korban maupun kepala desa, masing-masing diketahui sudah berkeluarga. Suami korban diketahui sedang merantau ke Kalimantan.

Mengetahui korban ditinggal suaminya, YN sejak tahun 2021 berusaha mendekati korban.

Awalnya korban menolak pendekatan tersebut karena sudah memiliki suami. Namun YN terus mendatangi kediaman korban sambil menebar rayuan mautnya. 

Baca juga: Viral Sekolah dengan View Terindah di Indonesia, Ada di Timor Tengah Selatan

“Korban ini awalnya menolak rayuan bapak desa. Namun karena bapak desa terus datang ke rumah korban dan menggoda korban, akhirnya korban pun “jatuh” dalam pelukan bapa desa,” terangnya.

Andy menjelaskan, sejak Oktober 2022, korban dan sang kades mulai menjalin hubungan cinta terlarang. Keduanya melakukan hubungan badan secara rutin setiap kali ada kesempatan.

Setiap kali berhubungan badan, bapak desa selalu memberikan sejumlah uang kepada korban. Namun begitu mengetahui korban hamil, bapak desa justru meminta korban untuk menggugurkan janinnya. 

“Begitu tahu kalau korban sudah hamil, bapak desa langsung minta korban untuk menggugurkan janinnya. Namun ditolak oleh korban. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga, RT setempat dan ke dinas P3A guna mendampatkan perlindungan dan pendampingan,” terangnya. 

Terkait hal tersebut kata Andy, dalam waktu dekat Dinas P3A akan segera memanggil sang kades guna meminta klarifikasi atas pengaduan korban. 

“Secepatnya kita akan panggil bapak desa,” tegasnya. (din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved