Bansos 2023

Segera Dirilis Aturan Baru Bansos PKH 2023, Simak Pencairan Dana Tunai Lewat Rekening

Aturan baru Bansos PKH 2023 tersebut memuat tentang pencairan dana tunai untuk bantuan sosial program keluarga harapan.

|
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Bansos 2023 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial atau Kemensos akan segera merilis aturan terbaru terkait penyaluran Bansos PKH 2023.

Aturan baru Bansos PKH 2023 tersebut memuat tentang pencairan dana tunai untuk bantuan sosial program keluarga harapan. Dana atunai itu akan mulai dicairkan lewat rekening Bank Himbara.

Adapun aturan baru itu akan mulai diterapkan Kemensos pada Bansos PKH 2023 Tahap 3. Tentunya penerbitan aturan baru tersebut terkait adanya penyesuaian baru terkait pencairan Bansos PKH Tahap 3 saat ini.

Baca juga: Cara Cek Pakai HP Penerima Bansos BPNT Agustus September 2023 di cekbansos.go.id 

Baca juga: Bansos Lansia 2023 Cair Agustus 2023, Cek Persayaratan dan Lokasinya

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa pencairan Bansos PKH untuk triwulan ketiga saat ini sudah di depan mata.

Pasalnya, saat ini Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D sudah resmi diterbitkan pemerintah melalui para pendamping sosial.

Jika SP2D sudah diturunkan maka pihak penyalur akan segera melakukan pemindahbukuan atau top saldo bantuan ke rekening KPM.

Lantas, berapakah besaran Bansos PKH Tahap 3 usai adanya aturan baru dari Kemensos?

Sebelum perlu diketahui bahwa pencairan Bansos PKH Tahap 3 disalurkan melalui dua penyalur yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.

Dilansir dari DIARY BANSOS 27 Agustus 2023, Kemensos telah menerbitkan aturan baru terkait pencairan Bansos PKH Tahap 3 diantaranya:

- Pencairan Bansos PKH Tahap 3 melalui Bank Himbara dicairkan per 2 bulan dan pencairan melalui PT Pos Indonesia tidak ada perubahan.

- Bagi KPM yang pencairannya melalui Bank Himbara, maka akan ada penyesuaian jadwal pencairan

- Para pendamping sosial ditugaskan untuk memberikan arahan atau panduan terkait penyesuaian jadwal tersebut

Baca juga: Cek Tahapan Pencairan Bansos PKH & BPNT Bulan Agustus 2023

Baca juga: Pencairan Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Bulan Agustus 2023, Cek Nama dan Persyaratan

Berdasarkan poin-poin tersebut diketahui jika Kemensos telah menetapkan kebijakan terkait pencairan melalui Bank Himbara hanya per dua bulan yakni Juli dan Agustus 202

Selain jadwal pencairan yang disesuaikan, besaran bantuan yang diterima KPM pun akan berkurang.

Berikut besaran Bansos PKH yang diterima KPM usai adanya penyesuaian aturan baru dari Kemensos:

1. SD Sebesar Rp 150 ribu (Per 2 Bulan)

2. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)

3. SMA Sebesar Rp 333 ribu (Per 2 Bulan)

4. Disabilitas Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)

5. Lansia Sebesar Rp 400 ribu (Per 2 Bulan)

6. Ibu Hamil Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)

7. Balita Sebesar Rp 500 ribu (Per 2 Bulan)

8. SMP Sebesar Rp 250 ribu (Per 2 Bulan)

Perlu diingat, jika aturan baru yang ditetapkan Kemensos tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.

Sementara itu, terkait jadwal pencairan PKH Tahap 3 saat ini belum diketahui secara pasti dari Kementerian Sosial.

Namun kemungkinan besar akan mulai dicairkan secara bertahap pada pekan depan usai pemindahbukuan selesai dilakukan oleh pihak penyalur.

Demikian informasi mengenai aturan baru yang diterbitkan Kemensos terkait pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 3, Semoga membantu. (*)

 

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved