Bansos 2023
Bansos Lansia 2023 Cair Agustus 2023, Cek Persayaratan dan Lokasinya
Adapun tiga jenis bantuan sosial ini di antaranya adalah Bansos Permakanan, Bansos Sembako serta Bansos Langsung Tunai.
POS-KUPANG.COM - Tribuners, terdapat tiga jenis Bansos bagi orang lanjut usia atau Bansos Lansia yang bakal cair pada Agustus 2023. Total Bansos yang akan dicairkan untuk penerima hingga Rp 1,8 juta.
Adapun tiga jenis bantuan sosial ini di antaranya adalah Bansos Permakanan, Bansos Sembako serta Bansos Langsung Tunai.
Untuk anggaran yang dimiliki Kementereian Sosial Republik Indonesia dalam rangka pencairan mencapai Rp 78 triliun.
Adapun besaran anggaran untuk beberapa program seperti dilansir dari website resmi Kemensos adalah Rp45,1 triliun untuk BPNT yang menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Cara Mudah Daftar dan Cek Penerima Bansos PKH dan BLT BPNT Agustus 2023
Baca juga: Cek Tahapan Pencairan Bansos PKH & BPNT Bulan Agustus 2023
Bagi penerima manfaat Bansos khusus lansia tahun ini bisa memantau pencarian Bansos lewat akun pendamping sosial.
Sebagaimana dijelaskan dalam tayangan YouTube Pendamping PKH bahwa untuk memastikan Bansos sudah cairkan atau belum masyarakat dapat mengakses lewat aplikasi SIKS-NG.
Adapun 3 jenis Bansos yang bisa lansia dapatkan adalah sebagai berikut:
1). Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Dana Lansia PKH adalah lansia yang merupakan komponen dari pengurus PKH. Dalam hal ini adalah ibu yang adanya pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos regular tersebut.
Dibuktikan dengan satu Kartu Keluarga (KK) dengan pengurus, dan NIK yang sudah online di Dukcapil.
Adapun besaran bantuan adalah Rp2.400.000 per tahun yang dicairkan sebanyak 4 tahap sebesar Rp600.000.
Baca juga: Kabar Gembira Bansos PKH Tahap 3 Cair Agustus 2023, Berikut 7 Kategori Penerimanya
Baca juga: Pencairan Bansos PKH & BPNT Tahap 3 Bulan Agustus 2023, Cek Nama dan Persyaratan
Kewajiban dari lansia penerima PKH adalah harus memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan, dan juga polindes lansia yang ada didesa atau puskesmas yang ada dikelurahan sebanyak minimal satu kali setahun.
Disamping itu, Si Anak yang merupakan pengurus PKH dan juga pengurus lansia (Ibunya) haruslah mengikuti pertemuan kelompok yang diadakan oleh pendamping PKH ditiap kecamatan setiap bulannya.
Untuk usia dari lansia tersebut minimal 60 tahun.
Pada tahun 2022 lalu, penambahan penerima PKH untuk menggenapi 10 Juta KPM juga diambil dari lansia DTKS berumur 60 yang merupakan pengurus rumah tangga, dengan kata lain janda yang ditinggal meninggal oleh suaminya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.