Seleksi CPNS 2023

Ini Link untuk Mengecek Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Buka Ribuan Formasi CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS 2023 dibuka 17 September, ini Link untuk Mengecek Formasi CPNS Kemenkumham 2023, buka ribuan formasi CPNS dan PPPK

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
CPNS Kemenkumham 2023/ Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto saat melantik 23 orang PNS di lingkup Lapas Waikabubak pada Selasa (4/4/2023) - Ini Link untuk Mengecek Formasi CPNS Kemenkumham 2023, buka ribuan formasi cpns dan pppk 

POS-KUPANG.COM - Satu dari sekian Kementerian yang membuka Formasi CPNS dan PPPK 2023 cukup banyak yakni Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ).

Seperti tahun-tahun sebelumya, pada Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Kemenkumham akan membuka 2.578 formasi.

Untuk memastikan Formasi CPNS Kemenkumham 2023, berikut Link untuk Mengecek Formasi CPNS Kemenkumham 2023`

Informasi tentang Formasi CPNS Kemenkumham 2023 maupun PPPK silakan buka laman www.cpns.kemenkumham.go.id

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023, Cek: Syarat, Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Cara Daftar

Berdasarkan informasi dari laman tersebut , Kemenkumham akan membuka 1. 015 formasi untuk CPNS dan 1.563 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Jadwal Seleksi CPNS Kemenkumham 2023 juga akan dimulai 17 September 2023 mendatang. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi CPNS 2023 menerima 572.496 formasi, dengan rincian 543.593 untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 28.903 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana dikutip dari keterangan rilis. 

Setelah mengetahui jumlah formasi CPNS 2023 Kemenkumham, kamu juga perlu mengetahui persyaratan untuk mendaftar seleksi CASN 2023. Simak ulasannya berikut ini! 

Baca juga: Ini Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1 Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK pada 17 September 2023

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Merujuk dari informasi persyaratan Seleksi CPNS 2021 yang lalu, berikut ini persyaratannya:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3) Tidak pernah dipenjara

4) Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian

5) Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved