Berita Nasional

Putri Candrawathi Berpakaian Serba Hitam Saat Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur Rabu 23 Agustus 2023.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Putri Candrawathi saat masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, istri Ferdy Sambo ini berpakaian serba hitam saat dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Kamis 24 Agustus 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur Rabu 23 Agustus 2023.

Dia menjalani masa hukuman 10 tahun penjara sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Lapas Pondok Bambu.

Sebelumnya, Putri menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung. Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis 24 Agustus 2023.

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan."Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba

Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan. Saat dicek tensi darah dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan.

Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula.

Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu. "Iya sehat," kata Rika.

Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8).

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan."Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief.

Baca juga: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi.Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal.

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa 8 Agustus silam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved