Berita Nasional
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba Jakarta Pusat setelah kasus hukum yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Ferdy Sambo sebelumnya divonis Penjara Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana Penjara Seumur Hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (24/8).
Tak hanya Sambo, terpidana lainnya dalam kasus yang sama yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo juga dieksekusi ke Lapas IIA Salemba. Kuat divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim MA, sementara Ricky divonis 8 tahun.
Adapun istri Sambo, Putri Candrawathi sudah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Pemindahan Putri dari Rutan Kejagung ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemenkumham.
Baca juga: MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kurangi Hukuman Putri Candrawathi 10 Tahun
"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8).
Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, istri eks Kadiv Propam itu terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. "Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosedur yang harus dilewati," ujarnya.
Berdasarkan gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.
Saat dicek tensi, dia terlihat rapi dengan mengenakan pakaian serba hitam yang terdiri dari blazer dan celana bahan.
Setelan itu dipadukannya dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula. Dari pemeriksaan kesehatan ini, Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan layak menghuni Lapas Pondok Bambu. "Iya sehat," kata Rika.
Sebelumnya, kabar eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8).
Baca juga: Bu Mega Menangis Dengar Putusan MA Soal Ferdy Sambo: Dimana Rasa Perikemanusiaan Hakim di MA?
Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, MA telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana itu.
Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.