KPU Umumkan DCS Bacaleg

KPU Mengaku Salah Ketik Data Daftar Calon Sementara Bacaleg

KPU mengakui melakukan kesalahan dalam memasukan data angka Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
KPU Provinsi NTT mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Bacaleg DPRD Provinsi NTT. 

"Hal itu mengingat proses pendaftaran calon seluruhnya telah bertransformasi menjadi digital dengan penggunaan Silon atau sistem teknologi informasi pencalonan, artinya seluruh perekaman data dan juga proses kerjanya, menggunakan teknologi, dengan daya dukung manusia, tentu saja," ujarnya.

"Nah, oleh karena itu, ketika teknologi sudah digunakan, harapannya kan profesionalitas, akurasi, akuntabilitas itu juga jadi semakin baik. Termasuk kecermatan dan kepresisian dari hasil kerja," sambung Titi.

Atas hal ini, Titi mengingatkan supaya KPU untuk dapat lebih teliti lagi ke depannya. Serta manajemen kontrol kualitas yang lebih ketat dalam kerjanya.

"Selain harus lebih cermat, lebih teliti, dan lebih hati-hati, mestinya KPU memiliki manajemen quality control yang lebih baik dan lebih ketat, lebih solid," tandasnya. (tribun network/mar/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved