KPU Umumkan DCS Bacaleg
Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Sumba Timur Pemilu 2024
KPU Kabupaten Sumba Timur mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.
POS-KUPANG.COM - KPU Kabupaten Sumba Timur mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Sumba Timur Gelar Focus Group Discussion Persiapan Pemilu 2024
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sumba Timur melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke ppidkpusumbatimur@gmail.com dan kantor KPU Kabupaten Sumba Timur yang beralamat di Jalan Soeharto No.42 Waingapu, Sumba Timur.
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur melalui link berikut ini:
PENGUMUMAN DCS KABUPATEN SUMBA TIMUR HALAMAN 1
PENGUMUMAN DCS KABUPATEN SUMBA TIMUR HALAMAN 2
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.