KPU Umumkan DCS Bacaleg
Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Alor Pemilu 2024
KPU Kabupaten Alor mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Alor.
POS-KUPANG.COM - KPU Kabupaten Alor mengumumkan Daftar Calon Sementara atau DCS Anggota DPRD Kabupaten Alor.
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara atau DCS dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.
Baca juga: KPU Alor Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, beberapa hal perlu diperhatikan diantaranya masukan dan tanggapan masyarakat tersebut disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
Tanggapan masyarakat tersebut disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Alor melalui website info pemilu KPU yakni https://infopemilu.kpu.go.id atau melalui email ke parmaskualor@gmail.com dan kantor KPU Kabupaten Alor yang beralamat di Jalan Cempaka Nomor 1, Kalabahi.
Untuk lebih lengkapnya, masyarakat dapat mengakses Pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Alor melalui link berikut ini:
PENGUNGUMAN DCS KABUPATEN ALOR HALAMAN 1
PENGUNGUMAN DCS KABUPATEN ALOR HALAMAN 2
PENGUNGUMAN DCS KABUPATEN ALOR HALAMAN 3
(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.