Kabar Artis

Ferry Irawan Dapat Remisi Langsung Bebas, Mantan Aktor Fokus Menata Masa Depan Lupakan Venna Melinda

Ferry Irawan akhirnya merasakan udara bebas usai divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT pada sang istri,Venna Melinda

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
SRIPOKU.COM
BEBAS -- Ferry Irawan bebas usai dapar remisi Kemerdekaan RI, sang aktor kini fokus ke masa depan dan lupakan Venna Melinda 

POS KUPANG.COM -- Ferry Irawan akhirnya merasakan udara bebas usai divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Rumah Tangga atau KDRT pada sang istri, Venna Melinda

Kini, mantan ayah sambung Verrel Bramasta dan Athalla Naufal itu pun akan fokus ke masa depan dan akan mengubur kisa cintanya bersama Venna Melinda yang sudah digugat cerainya

Artis Ferry Irawan resmi bebas usai ditahan selama 7 bulan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur karena kasus KDRT, Kamis (17/8/2023).

"Sudah (bebas) sejak kemarin, kemarin (tanggal) 17," kata Jeffry Nicolas Simatupang selaku Kuasa hukum Ferry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Venna Melinda Tuntut Nafkah Puluhan Juta, Ferry Irawan Naik Pitam dan Sentil Soal Numpang Hidup

Kembali menghirup udara bebas, Ferry Irawan optimis bisa menata kehidupannya dengan kebahagiaan.

"Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan," lanjut Jefrry.

Selain optimis kehidupannya akan jauh lebih baik, Ferri Irawan juga akan mengubur masa lalunya bersama Venna Melinda.

"Perlu digarisbawahi Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan karirnya. Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," tutur Jeffry.

Ferry pun meminta agar tak lagi diungkit masa lalunya.

Ia hanya meminta doa agar kelak diberikan kehidupan yang jauh lebih baik.

"Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan. Dia sudah mempertanggungjawabkan semuanya didepan persidangan," pungkasnya.*

Baca juga: Venna Melinda Dituduh Belum Kembalikan Dua Koper, Ibunda Ferry Irawan Protes ke Sang Menantu

Status Pernikahan Venna Melinda Usai Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Ferry Irawan harus menerima vonis 1 tahun penjara imbas kasus KDRT pada Venna Melinda.

Dan, Venna Melinda begitu bersyukur atas vonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Vonis tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023) lalu.

Walaupun vonisnya lebih ringan dari tuntutan, ibunda Verrell Bramasta itu tetap menerima keputusan hakim.

Dia yakin dengan sudah divonisnya Ferry Irawan, maka proses cerai dengan sang suami akan berjalan lancar.

"Karena memang saya ingin bercerai, di gugatan balik saya kan saya ingin bercerai karena KDRT," tutur Venna Melinda.

Baca juga: Venna Melinda Dituduh Belum Kembalikan Dua Koper, Ibunda Ferry Irawan Protes ke Sang Menantu

"Jadi insya Allah hasil dari vonis PN kediri akan menguatkan argumen saya tentang perceraian saya," katanya lagi.

Di sisi lain Venna mengatakan jika soal vonis pada Ferry Irawan adalah murni kewenangan hakim.

"Kalau soal vonis kewenangan hakim, nggak ada yang bisa intervensi," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Meski vonis terhadap Ferry lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venna Melinda tak masalah.

Sebab, ia menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim.

"Kalau aku, untuk urusan vonis berapa lama, aku udah serahkan kepada hakim, aku nggak masuk ke sana. intinya aku bersyukur aja," ujar Venna Melinda

Baca juga: Venna Melinda Kembali Barang-barang Ferry Irawan di Depan Umum, Sang Mertua Geram Hingga Sebut ini

Melihat fakta tentang hukuman Ferry Irawan, Venna Melinda bakal mengajukan gugatan rekovensi.

Sebelumnya Venna sudah menggugat cerai tapi kemudian dicabut karena pihak Ferry mengajukan permohonan cerai di pengadilan yang sama.

"Sekarang setelah vonis aku mau fokus pada kasus cerai karena itu penting juga.

Aku akan rekovensi, aku gugat balik karena KDRT yang aku alami," kata Venna Melinda ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Venna Melinda menganggap upaya rekovensi atau gugatan saat proses perkara sedang berjalan ini adalah tepat.

Sebab Ferry Irawan telah terbukti salah sehingga diyakininya proses perceraian bakal berjalan mulus dan memihak kepadanya.

"Putusan vonis ini InsyaAllah akan membawa satu pertimbangan hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa yang terjadi adalah aku di-KDRT," jelas Venna Melinda

Baca juga: KABAR DUKA , Verrell Bramasta Mendadak Jatuh Sakit, Venna Melinda Sedih Beberkan Penyebabnya

"Jadi aku ingin cerai karena aku di-KDRT, sudah jelas kan vonisnya," katanya lagi.

Reaksi Pihak Ferry Irawan

Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda oleh Pengadilan Negeri Kediri.

Terkait hal tersebut kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang belum menentukan sikap terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya itu.

"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan pada hari ini.

Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan hari ini," kata Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media, Selasa (22/5/2023) malam.

Kemudian atas putusan tersebut, menurut Jeffry Simatupang ada pasal yang dianggap tidak tepat disangkakan terhadap kliennya.

Sehingga Ferry Irawan tidak terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda

Baca juga: Ini Daftar Barang yang DIkembalikan Venna Melinda ke Ferry Irawan, Mertua Gerah Cara Menantu

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry Simatupang.

Diketahui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan Didakwa 15 Tahun Penjara

Dalam sidang perdana pada akhir Maret 2023 lalu, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya.

Hasil dari persidangan tersebut menghasilkan putusan dakwaan jaksa terhadap Ferry dimana dirinya didakwa dengan ancaman selama 15 tahun penjara.

Tim kuasa hukum Ferry menuding dakwaan yang diberikan pada kliennya rancu dan terkesan dipaksakan.

"Dakwaan itu memang agak rancu," ungkap Mikel Pardede, dilansir Tribunstyle.com dari YouTube Cumicumu pada Kamis 30 MAret 2023.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap hal yang mencengangkan.

Venna Melinda disebut sama sekali tidak mengalami patah tulang.

Di situ dikatakan kalau dari hasil visum, dikatakan tidak ada patah tulang," katanya lagi.

"Dan dimana pasal tersebut 44 ayat 1 KDRT itu adalah menurut kami salah.

Baca juga: Istri Ivan Fadilla Sindir Venna Melinda,Natizen Auto Murka dan Digeruduk Natizen,Verrel Sebut Karma

Karena pasal tersebut adalah pasal yang dimana korban tidak bisa melakukan aktifitas.

Tapi 3 hari setelah di rawat, Ibu VM akhirnya melakukan aktifitas," tambah Mikel Pardede.

Meski begitu, pihak Ferry Irawan berusaha tetap menghormati hukum yang telah berlaku.

Hanya saja Mikel Pardede akan tetap memperjuangkan kebenaran dari kasus yang menjerat Ferry Irawan ini.

"Biarlah ini berjalan, kita punya hak untuk menjawab, melawan! Jangan ada intervensi dari siapapun juga," tukas Mikel Pardede.

Di kesempatan itu, suami Venna Melinda tersebut juga kembali meluapkan isi hatinya.

Sampai detik ini, Ferry Irawan terus membantah telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.

"Saya bukan pelaku KDRT, sekali lagi saya tekankan saya dipaksakan oleh sistem,

dimana sistem itu membuat saya menjadi tahanan untuk satu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," tegasnya.

Artikel lain terkait Ferry Irawan dan Venna Melinda

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul: Resmi Bebas, Ferry Irawan Pilih Fokus Menata Masa Depan dan Kubur Masa Lalu Bersama Venna Melinda

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved