Berita Lembata

Penggunaan Air Tanah di Lembata Memprihatinkan, Peniliti: Perlu Ada Regulasi Pengendalian Sumur Bor

Ardiyanto menuturkan, Air tanah merupakan air yang tersimpan pada lajur jenuh yang kemudian bergerak ke berbagai lapisan dan batuan tanah di bumi

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Penanggungjawab/Ketua Tim Ahli Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, Msi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pemasangan sumur bor untuk pemanfaatan Air tanah yang berlebihan oleh masyarakat di Kabupaten Lembata dinilai bisa berdampak buruk pada kerusakan geologi batuan di kemudian hari.

Hal ini diungkapkan penanggung jawab/Ketua Tim Ahli Institut Teknologi Nasional atau ITN Malang, Ardiyanto Maksimilianus Gai, ST, Msi, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 9 Agustus 2023 lalu.

Ardiyanto menuturkan, Air tanah merupakan air yang tersimpan pada lajur jenuh yang kemudian bergerak ke berbagai lapisan dan batuan tanah di bumi hingga air tersebut keluar sebagai mata air atau terkumpul di dalam sebuah danau, sungai dan laut.

Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Serahkan SK untuk Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

Pemanfaatan Air tanah dengan sumur bor menurut Ardiyanto bisa merusak batuan di dalam tanah dan merusak atmosfer tanah.

"Dalam pemanfaatan air, kita dorong pemanfaatan air permukaan yang selama ini belum signifikan. Air permukaan kita ambil di tampungan. Sedangkan, air tanah itu kita korek tanahnya dan kemudian kita ambil airnya yang ada di bawah batuan," katanya saat ditemui di aula Kantor Bupati Lembata.

Selain air tanah, masyarakat didorong juga untuk mengoptimalkan air permukaan. Air tanah bisa dimanfaatkan asalkan harus diatur secara baik supaya tidak berdampak buruk pada lingkungan. 

Baca juga: Kapolres Lembata Hadiri Program Operasi Katarak Dalam Rangka Hari Bakti TNI AU

Jika tidak dikendalikan, sumur bor bisa berdampak pada kerusakan geologi tanah dan batuan di Lembata

Pemerintah daerah perlu mengendalikan pemanfaatan sumur bor dan menyediakan instrumen regulasi mencegah masifnya eksploitasi air tanah dengan sumur bor

"Misalnya di Kelurahan A, banyak masyarakat yang pakai sumur bor secara masif. Nah, itu kan kondisi geologi di daerah itu berpengaruh sekali," imbuhnya. 

Baca juga: Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan Akan Tambah Upah Kader Posyandu

Pemerintah, katanya, bisa membuat aturan atau kebijakan. Jadi, siapa pun yang ingin memakai air tanah dengan sumur bor harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. 

"Di pemda itu setahu saya sudah ada data tentang kondisi batuan karena kita itu ada ada upaya perlindungan geologi yang juga memberi warning kepada kita bahwa air tanah tidak bisa dipakai secara masif," paparnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved