Berita Nasional
MA Tolak PK Moeldoko, AHY-Ibas Berpelukan
AHY menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta elite partai Demokrat menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Hal tersebut terlihat dari video yang beredar di media sosial. AHY yang memakai kemeja kotak-kotak berwarna hitam itu tampak sedang dalam acara internal partai Demokrat.
Terlihat, ada istri AHY Anissa Pohan, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Saat itu, AHY pun tampak membacakan sebuah naskah di ponselnya. Adapun naskah yang dibaca berupa putusan MA terkait PK Moeldoko yang telah ditolak MA.
"Pemohon jenderal TNI (Purn) Moeldoko, termohon Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan kawan. Status perkara, perkara telah diputus sedang dalam proses minutasi oleh majelis tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY, Kamis 10 Agustus.
Baca juga: Moeldoko Ajukan Peninjauan Kembali, Kader Partai Demokrat Lembata Nyatakan 100 Persen Dukung AHY
Setelah itu, AHY, Ibas dan seluruh kader Demokrat yang hadir pun langsung bersorak sorai gembira. Mereka juga langsung berpelukan mendengar hal tersebut.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons putusan atas peninjauan kembali (PK) KSP Moeldoko terkait kepengurusan partainya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Herzaky tampak bersyukur atas hasil yang didapatkan Partai Demokrat dalam perkara ini. Menurutnya, hal ini menjadi sebuah kemenangan bagi rakyat Indonesia dan keadilan di Tanah Air.
"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan negeri ini," kata Herzaky.
MA tolak PK KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," dilansir dari mahkamahagung.go.id.
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Moeldoko Ajukan Peninjauan Kembali, Kader Partai Demokrat Lembata Nyatakan 100 Persen Dukung AHY
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi.
Dalam putusannya MA menilai, sengketa kepengurusan Partai Demokrat merupakan urusan internal Partai Demokrat.
Suharto menjelaskan, objek sengketa dalam PK ini adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47 tentang Jawaban atas permohonan kepada Jenderal TNI Purn Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun, tanggal 31 Maret 2021.
Sehingga, Suharto mengatakan, majelis berpendapat bahwa objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
"Akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," ucap Suharto.
Lebih lanjut, dijelaskan Suharto, soal pembahasan perkara melalui Mahkamah Partai, diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Kader Partai Demokrat NTT Datangi PTUN Kupang Serahkan Surat Perlindungan Hukum
Namun, kata Suharto, hingga gugatan PK itu didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh kubu Moeldoko.
"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," jelas Suharto.
Sebagai informasi, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan. Juru Bicara MA Suharto menegaskan, PK tidak bisa diajukan dua kali.
"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali," kata Suharto.
Suharto menjelaskan, pengajuan PK untuk kali kedua hanya mungkin dilakukan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.
"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," jelas Suharto.
Selain menolak PK, Soeharto juga mengatakan, para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.
Baca juga: NTT Memilih, DPC Partai Demokrat Alor Serahkan Kontra Memori Melalui Pengadilan Negeri Kalabahi
"Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," ucapnya.
Sebab, dijelaskannya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto.
Dalam pendapat hukum putusan para hakim MA, bahwa hingga perkara didaftarkan ke MA, penggugat belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat.
"Pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.
Sebab perihal sengketa partai politik, telah diatur dalam UU Partai Politik. Di mana dijelaskan bahwa mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu yaitu melalui Mahkamah Partai.
"Itu mekanisme yang diatur di UU Partai Politik yang mengharuskan menempuh lebih dulu di Mahkamah Partai," tutur Suharto. (tribun network/dan/daz/igm/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.