Berita Nasional

MA Tolak PK Moeldoko, AHY-Ibas Berpelukan

AHY menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko.

Editor: Alfons Nedabang
INSTAGRAM AGUSYUDHOYONO
Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas memberi selamat kepada sang kakak, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merayakan hari ulang tahun pada Kamis 10 Agustus 2023. Bersamaan dengan HUT, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Moeldoko. 

Sehingga, Suharto mengatakan, majelis berpendapat bahwa objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

"Akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," ucap Suharto.

Lebih lanjut, dijelaskan Suharto, soal pembahasan perkara melalui Mahkamah Partai, diatur dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca juga: Kader Partai Demokrat NTT Datangi PTUN Kupang Serahkan Surat Perlindungan Hukum 

Namun, kata Suharto, hingga gugatan PK itu didaftarkan ke MA, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh kubu Moeldoko.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," jelas Suharto.

Sebagai informasi, Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, bersama Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun serta Panitera Pengganti Adi Irawan. Juru Bicara MA Suharto menegaskan, PK tidak bisa diajukan dua kali.

"Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali," kata Suharto.

Suharto menjelaskan, pengajuan PK untuk kali kedua hanya mungkin dilakukan apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan.

"Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau 'PK di atas PK'," jelas Suharto.

Selain menolak PK, Soeharto juga mengatakan, para pemohon, yakni KSP Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun, diharuskan membayar biaya perkara senilai Rp 2,5 juta.

Baca juga: NTT Memilih, DPC Partai Demokrat Alor Serahkan Kontra Memori Melalui Pengadilan Negeri Kalabahi

"Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp 2.500.000," ucapnya.

Sebab, dijelaskannya, novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto.

Dalam pendapat hukum putusan para hakim MA, bahwa hingga perkara didaftarkan ke MA, penggugat belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat.

"Pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.

Sebab perihal sengketa partai politik, telah diatur dalam UU Partai Politik. Di mana dijelaskan bahwa mekanisme yang harus ditempuh lebih dulu yaitu melalui Mahkamah Partai.

"Itu mekanisme yang diatur di UU Partai Politik yang mengharuskan menempuh lebih dulu di Mahkamah Partai," tutur Suharto. (tribun network/dan/daz/igm/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved