Kasus Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J Tak Bisa Berkutik, Ferdy Sambo Masih Berpeluang Dapatkan Hukuman Ringan

Ferdy Sambo oknum yang diduga mengotaki pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat masih berpeluang mendapatkan keringanan hukuman

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
TAK BERKUTIK - Guru BesarFakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengungkapkan fakta hukum tentang Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri masih berpeluang mendapatkan keringanan hukuman karena masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sedangkan keluarga Brigadir J tak bisa lagi berkutik karena upaya hukumnya sudah selesai. 

Terkait ini, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Kecuali Hukuman Diturunkan Jadi 20 Tahun

Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023 siang. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved