Kasus Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Tak Bisa Berkutik, Ferdy Sambo Masih Berpeluang Dapatkan Hukuman Ringan
Ferdy Sambo oknum yang diduga mengotaki pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat masih berpeluang mendapatkan keringanan hukuman
Terkait ini, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Kecuali Hukuman Diturunkan Jadi 20 Tahun
Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023 siang. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.