Kasus Ferdy Sambo

Jika Ada Bukti Baru, Hukuman ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berkemungkinan Turun Lagi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan kemungkinan akan berkurangnya hukuman yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
BISA TURUN LAGI - Hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Mahkamah Agung ke Ferdy Sambo setelah divonis hukuman mati, berkemungkinan akan turun lagi jika ada upaya hukum lainnya. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, Kamis 10 Agustus 2023. 

"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya 'bahwa saya dihukum ini benar, saya salah. Hukumannya sudah bener tapi saya minta grasi',” ucapnya.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Bicara Soal Ferdy Sambo: Nanti, Banyak Hak Terpidana Tak Bisa Dinikmati

“Grasi namanya. Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi, enggak bisa grasi. Kalau sudah (ngaku) tidak salah kok minta grasi. Ya udah dihukum," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa 8 Agustus 2023. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved