Berita Alor

Kolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Alor, Lapas Kalabahi Urus Izin Pendirian Klinik

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menilai inisiatif ini sebagai langkah awal yang signifikan dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS LAPAS KALABAHI
Lapas Kalabahi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor menjalin kerjasama membahas rencana mendirikan klinik pratama di dalam Lapas Kelas IIB Kalabahi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Lapas Kalabahi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor menjalin kerjasama membahas rencana mendirikan Klinik Pratama di dalam Lapas Kalabahi.

Pendirian Klinik Pratama tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Pada pertemuan ini, Lapas Kalabahi diwakili oleh beberapa perwakilan, termasuk Kasubsi Registrasi Henok Mabilehi, Kasubsi Kegiatan Kerja Abdurrahman Haryono, dan staf keperawatan Adryan H. Kolly.

Kepala Dinkes Kabupaten Alor dr. Farida Ariyani menerangkan persyaratan utama pendirian klinik.

Baca juga: Hilang Empat Hari, Nelayan Alor Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Goa Raja

"Ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam memenuhi standar kesehatan dan administrasi yang diperlukan untuk mendirikan klinik pratama. Syarat-syarat tersebut mencakup kualifikasi tenaga medis, persediaan obat-obatan, peralatan medis, serta sistem manajemen pelayanan yang efektif," jelasnya, 8 Agustus 2023 di Kantor Dinkes Kabupaten Alor.

Kalapas Kalabahi, Yusup Gunawan menilai inisiatif ini sebagai langkah awal yang signifikan dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh warga binaan

"Mendirikan klinik pratama di dalam Lapas adalah langkah strategis untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal dan tepat waktu, serta meminimalkan risiko kesehatan yang dapat muncul di tengah lingkungan penahanan," ujarnya.

Baca juga: Serahkan Surat Keputusan Mutasi, Kankemenag Alor Berpesan Mutasi Bukan Hukuman

Langkah kolaboratif ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D. Jone. Para pemangku kepentingan di wilayah tersebut mengakui pentingnya akses yang lebih baik terhadap perawatan medis bagi warga binaan. Hal ini diharapkan akan berdampak positif pada kondisi kesehatan warga binaan secara keseluruhan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga.

Selain membahas persyaratan teknis, pertemuan ini juga menjadi forum untuk berdiskusi mengenai langkah selanjutnya dalam proses pendirian klinik. 

Kalapas berharap, melalui kolaborasi ini akan terbentuk model pelayanan kesehatan yang inovatif di dalam sistem peradilan pidana.

"Langkah ini bukan hanya mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan warga binaan, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam menjaga hak asasi manusia dan memastikan kualitas hidup yang layak, bagi warga binaan," imbuhnya. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved