Nasional

Nasib Rocky Gerung di Ujung Tanduk, Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Ahli Hukum Pidana

Nasib Pengamat Politik, Rocky Gerung kini di ujung tanduk. Setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi. Hari ni ahli hukum diperiksa

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
DI UJUNG TANDUK – Nasib Rocky Gerung kini di ujung tanduk. Gelombang laporan ke polisi datang silih berganti. Hari ini, Jumat 4 Agustus 2023, penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut. 

POS-KUPANG.COM – Nasib Pengamat Politik, Rocky Gerung kini di ujung tanduk. Setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi, hari ini penyidik menindaklanjutinya dengan memeriksa Ahli Hukum Pidana.

Langkah cepat Polda Metro Jaya ini mengundang apresiasi publik. Karena PDI Perjuangan juga sedang memasang badan untuk membela Presiden Jokowi yang juga kader Partai Banteng Moncong Putih tersebut.

Ada pun dua oknum yang dilaporkan ke polisi gegara penyataan bernada ujaran kebencian melalui media sosial, adalah Rocky Gerung dan Ahli Hukum Tata Negara, Refli Harun.

Sesuai agenda pemeriksaan, hari ini Jumat 4 Agustus 2023, penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli hukum pidana terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi.

“Sesuai agenda pemeriksaan, ahli hukum pidana akan memberikan klarifikasinya pada Jumat 4 Agustus 2023 hari ini,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan polisi terkait Pengamat Politik yang terkenal kontroversial tersebut.

"Jadi sudah ada tiga laporan polisi yang sekarang sedang ditangani tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Salah satu pihak yang juga melaporkan Rocky Gerung ke polisi, adalah  Organisasi sayap PDI Perjuangan, yakni  DPN dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Organisasi sayap PDI Perjuangan itu membuat laporan  atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Presiden Jokowi.

Fakta tersebut diungkapkan oleh Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Agustus 2023. Dia menilai bahwa ucapan Rocky Gerung bukan menjurus ke kritik tapi menghasut dengan kebencian.

"Hari ini, saya bersama rekan-rekan saya dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi dan anggota DPD DKI Jakarta, datang untuk membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Irfan Fahmi.

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut, itu perbuatan yang melanggar etika dan aturan hukum," tambahnya.

Irfan Fahmi menyebutkan bahwa melaporkan Rocky ke polisi dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 (1), (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dikatakannya, bahwa dalam laporannya, pihaknya hanya menyebut nama Rocky Gerung, meski ucapan Rocky diunggah oleh akun YouTube-nya Refly Harun.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH, ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima," tandas Irfan Fahmi.

"Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH, tapi kami fokus pada Rocky Gerung," lanjutnya.

Adapun laporan Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, sudah ada 3 laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terhadap Rocky dan Refly.

Ferdinand Hutahean Ikut Melapor

Salah satu hal yang memantik perhatian publik, adalah setelah Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean juga melakukan hal yang sama.

Ferdinand Hutahean ikut melaporkan Rocky Gerung yang juga seorang akademisi itu ke Polda Metro Jaya. Laporannya berisi dugaan Rocky Gerung menghinda Presiden Jokowi.

Bahkan, Ferdinand Hutahean juga melaporkan Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun atas dugaan penyebaran konten Rocky Gerung hina Presiden Jokowi melalui akun YouTube-nya.

Ferdinand menuturkan, bahwa ia telah melaporkan Rocky dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya sejak Selasa 1 Agustus 2023.

"Betul, saya juga melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Keduanya saya laporkan atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang menimbulkan kegaduhan di Tanah Air," katanya.

"Jadi, dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan itu, untuk menciptakan situasi tak kondusif di Tanah Air menjelang Pemilu 2024 mendatang," lanjutnya.

Rocky dan Refly dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Ferdinand, laporan yang dibuat itu dilakukan bukan atas perintah dari partainya yakni PDI Perjuangan, tapi atas nama pribadi.

"Yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait dengan PDIP. Tapi, saya percaya, yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky Gerung," ujar Ferdinand.

Untuk diketahui, setelah Rocky Gerung melontarkan pernyataan yang bernada ujaran kebencian dan penghasutan, Relawan Jokowi langsung mengambil langkah-langkah hukum.

Baca juga: Viral Surat Tuang Kopong Sebut Rocky Gerung Penjajah Kebebasan dan Perusak Dunia Pendidikan

Mereka pertama kali melaporkan kasus itu langsung ke Bareskrim Polri. Namun laporan itu tidak diterima, sehingga Relawan Jokowi pun memilih untuk melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Setelah laporan itu diterima polisi, Polda Metro Jaya pun langsung bergerak cepat. Para penyidik langsung meminta keterangan para pelapor dan hari ini, Jumat 4 Agustus 2023, penyidik mengagendakan jadwal untuk memeriksa ahli hukum pidana. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved