Berita Lembata

Desa Pada Jadi Kampung Moderasi Beragama di Lembata

moderasi beragama harus tetap menghormati keindonesiaan dan mencerdaskan kehidupan keberagamaan di tengah masyarakat

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
PENJABAT - Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan melaunching Kampung Moderasi Beragama (KMB) di Desa Pada, kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu 26 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan melaunching Kampung Moderasi Beragama (KMB) di Desa Pada, kecamatan Nubatukan kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu 26 Juli 2023.

Kampung Moderasi Beragama (KMB) merupakan yang digagas oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lembata.

Diketahui, Desa Pada telah ditetapkan menjadi Kampung Moderasi Beragama Tingkat Kabupaten Lembata tahun 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata Nomor 199 Tahun 2023. 

Penetapan ini merupakan wujud dari komitmen untuk memajukan perdamaian dan harmonisasi antar umat beragama di wilayah tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Lembata Soroti Penggunaan Mobil Dinas untuk Keperluan Pribadi

Acara launching Kampung Moderasi Beragama Desa Pada ditandai pemukulan gong oleh Penjabat Bupati Lembata dan pembacaan ikrar bersama, menjadi momen bersejarah dalam upaya memperkuat harmonisasi dan kerukunan antar umat beragama.

Matheos Tan menghadiri acara ini dan menyampaikan dukungan serta apresiasi kepada Kementerian Agama atas inovasi program yang bertujuan menyatukan perbedaan antar umat beragama di wilayah tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Tan menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai jembatan yang menghubungkan semangat beragama dengan komitmen berbangsa kita. 

Baginya, program moderasi beragama bukanlah untuk memoderasi ajaran agama, melainkan untuk merangkul perbedaan cara pandang, sikap, dan perilaku beragama dengan penuh toleransi dan saling menghargai.

"Dengan moderasi beragama, kita bukanlah mengubah ajaran agama, tetapi mengubah cara beragama yang ekstrim menjadi sikap yang lebih moderat. Ini akan memperkuat esensi ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat," jelas Bupati Tan.

Namun, Bupati Tan juga menyadari bahwa mengelola keragaman bukanlah tugas yang mudah. Adanya berbagai pandangan, sikap, dan praktik beragama yang berlebihan sering kali mengesampingkan martabat manusia. 

Hal ini disebabkan oleh subyektivitas dalam penafsiran agama, pemaksaan kehendak atas tafsir agama, serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi memicu konflik.

"Kita berada di bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, dan moderasi beragama harus tetap menghormati keindonesiaan dan mencerdaskan kehidupan keberagamaan di tengah masyarakat majemuk ini," tambahnya.

Karena itu, Bupati Tan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Agama RI yang telah menggagas program moderasi beragama. 

Baca juga: Materi Penyusunan PPKD Kabupaten Lembata Dari Hasil Kurasi Objek Pemajuan Kebudayaan

Selain itu ia juga mengapresiasi Kementerian Agama Kabupaten Lembata yang telah menjalankan program ini dengan membentuk Kampung Moderasi Beragama di wilayah Kabupaten Lembata.

Dalam penutupan acara, Bupati Tan mengajak semua komponen masyarakat Desa Pada, termasuk Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh program Kampung Moderasi Beragama. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved