Berita Timor Tengah Utara

Cegah Kecelakaan Lalulintas, Satlantas Polres Timor Tengah Utara Sosialisasi Penegakan Aturan 

aksesoris pengaman bagi pengendara seperti helm, lampu kendaraan, penggunaan sabuk pengaman bagi sopir mobil dan lain-lain.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KASAT - Kasatlantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S. E 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara berupaya melakukan penegakan aturan melalui cara sosialisasi. Langkah tersebut sebagai salah satu bagian dari upaya mencegah kecelakaan lalulintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara.

Penegakan aturan bagi pelanggar lalulintas di jalan, dilakukan bagi pelanggar yang terlihat secara kasat mata.  Selain itu, dalam upaya mencegah terjadinya lakalantas, Satlantas Polres TTU juga masif melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan dan Pedesaan.

Saat ini, setiap Satlantas Polres Timor Tengah Utara selalu bergerak menyambangi masyarakat di wilayah Polsek, di Kabupaten TTU untuk melakukan penegakan aturan melalui cara sosialisasi setiap hari.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Timor Tengah Utara, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, S. E kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca juga: Tim Gakkumdu Timor Tengah Utara Segera Ambil Sikap Terhadap Postingan Bernuansa Kampanye di Medsos

Sosialisasi bagi masyarakat ini juga, lanjutnya, berkaitan dengan kelengkapan surat-surat kendaraan dan aksesoris pengaman bagi pengendara seperti helm, lampu kendaraan, penggunaan sabuk pengaman bagi sopir mobil dan lain-lain.

Sosialisasi ini juga berkaitan dengan larangan bagi pengendara kendaraan yang berkendara dalam keadaan mabuk alkohol. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh, jumlah fatalitas kecelakaan lalulintas di Kabupaten TTU pada tahun 2023 ini didominasi oleh faktor mabuk alkohol.

Ia menjelaskan, beberapa kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten TTU juga disebabkan oleh pengendara kendaraan tidak mengenakan pengaman saat berkendara serta kelalaian pengendara sendiri.

"Sekitar lima puluh lima persen (55 persen) kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia disebabkan oleh mabuk miras," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved