Viral Curhat Anggota Pesparani
Bagian Kesra Pemkot Kupang Beri Penjelasan Soal Uang Saku Peserta Pesparani
Bagian Kesra Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memberi penjelasan mengenai uang saku bagi peserta Pesparani Katolik II dari Kota Kupang
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bagian Kesra Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memberi penjelasan mengenai uang saku bagi peserta Pesparani Katolik II dari Kota Kupang.
Penjelasan itu menanggapi keluhan yang disampaikan sejumlah peserta yang belakangan viral di media sosial. Peserta mengaku bahwa telah melakukan penandatanganan tetapi tak kunjung direalisasi pembayaran.
Kepala Bagian Kesra, Jhoni Bire yang dihubungi menjelaskan pada tahun peserta ini harusnya menjadi tanggungjawab provinsi karena mewakili provinsi dalam kejuaraan nasional itu.
Baca juga: Viral Curhat Anggota Pesparani Nasional 2022 Kota Kupang di Medsos, Begini Duduk Soalnya
Oleh LP3KD NTT menyurati Pemkot Kupang mengenai kondisi keuangan saat itu.
Pemkot Kupang kemudian melakukan penganggaran bagi peserta. Bagian Kesra, kata dia, kemudian melakukan penganggaran dan disodorkan ke perubahan anggaran tahun 2022.
"Setelah dianggarkan dan disetujui DPRD, kita panggil mereka sudah untuk tandatangan kwitansi. Karena proses LS itu kita tandatangan dulu kwitansi baru kami bisa ajukan, kalau tidak ada tandatangan tidak bisa diproses LS," kata dia, Senin 31 Juli 2023.
Baca juga: Viral Curhat Anggota Pesparani Nasional 2022 Kota Kupang Minta Panitia Bayar Uang Saku
Menurut dia, penandatanganan ini merupakan mekanisme yang berlaku dalam birokrasi. Setelah tandatangan, Bagian Kesra lalu mengajukan ke bagian Perencanaan Keuangan. Disana, telah diterbitkan juga SPM. Selepas ini, bagian Perencanaan Keuangan mengajukan SP2D ke Badan Keuangan.
Ia menerangkan, di Badan Keuangan, sebenarnya SP2D telah terbit. Namun, hingga akhir tahun 2022 tidak bisa terbayar karena kondisi keuangan, termaksuk untuk uang bagi peserta Pesparani dari Kota Kupang ini.
"Gagal bayar walaupun SP2D telah terbit. Jadi uang ini tidak ada jadinya. Jadi bukan kami ada pegang uang, tidak. Sampai tanggal 31 Desember 2022 tidak bisa dibayar," jelasnya.
Baca juga: LP3KD NTT Gelar Audisi Seleksi Peserta Pesparani Katolik III Tahun 2023
Akibat hal itu, pada tanggal 2 Januari 2023, Bagian Kesra kemudian membuat surat utang ke TPAD dan pimpinan Pemkot Kupang, termaksuk tembusan surat ke LP3KD Kota Kupang. Surat itu memuat kendala yang dihadapi, termasuk juga mengenai gagal bayar.
Baru-baru ini, kata dia, Bagian Kesra juga sudah memastikan kembali uang saku bagi peserta Pesparani itu masuk dalam daftar utang. Mekanisme pembayaran daftar utang, menurut dia harus menunggu pada perubahan anggaran.
"Itu ada masuk dalam daftar utang, mekanismenya adalah kalau sudah masuk dalam daftar utang maka pada perubahan baru bisa dianggarkan," katanya.
Baca juga: Tahun 2023, Pemkot Kupang Anggarkan Rp 4,5 Miliar untuk Pemasangan 520 Lampu Jalan
Terhadap kondisi ini, Bagian Kesra juga telah membicarakan dengan beberapa pengurus LP3KD Kota Kupang. Kebetulan beberapa pengurus juga merupakan pegawai di Pemkot Kupang. Tentu, kondisi ini harus dipahami bersama.
"Jadi surat juga kita sudah sampaikan, kita juga sudah beritahu, saya waktu itu bilang mohon kerja sama yang baik untuk menyampaikan ke peserta bahwa kami sudah berusaha maksimal," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.