Penjabat Gubernur NTT

Mengadri: Penetapan Penjabat Gubernur Diputus Agustus 2023

Tito Karnavian mengatakan keputusan mengenai siapa-siapa saja yang akan mengisi posisi Penjabat Gubernur tergantung pada Presiden Jokowi.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Mendagri Tito Karnavian di Aula El Tari Kupang pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu. Terbaru, Tito Karnavian mengatakan penetapan Pj Gubernur diputus pada Agustus 2023. 

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya pada September 2023. Gubernur yang akan berakhir jabatannya itu yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.

Selanjutnya Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif), Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (tribun network/den/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved