Penjabat Gubernur NTT
Fraksi PKB Usulkan Dua Nama Penjabat Gubernur NTT, Seorang Staf Ahli DPR RI
Partai Kebangkitan Bangsa melalui Fraksi PKB DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusulkan dua nama menjadi calon Penjabat Gubernur NTT.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Kebangkitan Bangsa melalui Fraksi PKB DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusulkan dua nama menjadi calon Penjabat Gubernur NTT.
"Ada dua nama calon Penjabat Gubernur yang akan kita ajukan ke Pimpinan DPRD sebagai usulan dari Fraksi PKB," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi NTT, Yunus Naisunis di Kupang, Senin 31 Juli 2023.
Ia menyebut dua figur tersebut, yakni Inosentius Samsul dan Kosmas D Lana, keduanya merupakan putra NTT.
"Nama pertama itu, Inosentius Samsul yang sekarang bekerja sebagai Staf Ahli di DPR RI. Beliau punya pengalaman yang cukup luas sesuai dengan Curriculum Vitae nya. Teristimewa beliau punya pengalaman di Legislatif, tetapi juga sebagai staf birokrasi. Beliau juga berasal dari NTT, Flores," ungkap Yunus Naisunis.
Yunus Naisunis mengatakan, Insentius Samsul cukup memahami pergumulan di NTT.
"Kita berharap, seandainya beliau terpilih sebagai Penjabat Gubernur NTT, beliau dapat mengendalikan kondisi atau proses pembangunan di NTT untuk beberapa waktu ke depan," ujarnya.
Figur kedua, lanjut Yunus Naisunis, yakni Sekretaris Daerah NTT, Kosmas D Lana.
Baca juga: Emi Nomleni: Nama Penjabat Gubernur NTT akan Diumumkan Setelah Putusan Presiden
Baca juga: Muncul Lagi Dua Nama Baru, Calon Penjabat Gubernur NTT Rekomendasi DPRD Masih Teka Teki
"Alasan kita mengajukan beliau, karena pangkatnya memungkinkan dan dia sangat mengenal keadaan di NTT. Kita sadar bahwa sebagai Sekda memang tidak mungkin untuk rangkap jabatan," katanya.
"Tetapi, keputusan untuk menerima Jabatan sebagai Penjabat Gubernur ada di Kementerian. Oleh karena itu, kita dari Fraksi PKB usulkan dua nama ini ke Pimpinan DPRD NTT," tambah Yunus Naisunis.
Menurut Yunus Naisunis, nama-nama calon Penjabat Gubernur NTT akan disampaikan ke Mendagri pada Selasa 1 Agustus 2023.
"Tanggal 1 Agustus, tiga nama itu baru akan disampaikan ke Mendagri untuk ditindaklanjuti. Karena untuk Penjabat Gubernur, selain yang dusulkan dari DPRD NTT juga akan ada usulan dari Kemendagri."
"Mungkin ada nama lain yang disiapkan dari Kemendagri tetapi kita dari DPRD NTT berharap bahwa nama-nama yang diusulkan, baik dari DPRD maupun Kemendagri benar-benar akan memahami pembangunan yang ada di NTT," ujar Yunus Naiusnis.
Ia menambahkan, untuk jangka waktu penetapan dan pelantikan Penjabat Gubernur NTT mengikuti waktu jatuh tempo habisnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
"Kita tahu bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Itu berarti bahwa sebelum tanggal 5 Septemer, Penjabat Gubernur sudah pasti ditentukan dan juga dilantik. Sehingga tidak menimbulkan kevakuman dalam pelaksanaan tugas Gubernur di NTT," ujarnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.