Seleksi CPNS 2023

Dapat Pengecualian, Usia 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, Ini Posisi Bisa Dilamar, Berikut Aturannya

Dapat pengecualian, Peserta Usia 35 Tahun bisa Daftar CPNS 2023, Ini Posisi yang bisa dilamar, berikut aturannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
acehstandar
Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi peserta seleksi CPNS - Dapat Pengecualian, Usia 35 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023, berikut Posisi yang bisa dilamar dan aturannya 

POS-KUPANG.COM - Ada kebijakan dari Pemerintah yang memberi kesempatan bagi Anda yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi CPNS 2023.

Namun ada pengecualiannya. Peserta Usia 35 Tahun yang bisa Daftar CPNS 2023 hanya untuk posisi tertentu.

Berikut Posisi yang bisa dilamar oleh Peserta Usia 35 Tahun,

Secara umum syarat untuk mendaftar CPNS atau PPPK minimal 18 Tahun dan maksimal 35 tahun. 

Baca juga: Kabar Gembira, Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS Pada Seleksi CPNS 2023, Syarat Umur Berlaku

Namun pemerintah mengecualikan syarat tersebut untuk posisi atau profesi tertentu. 

Hal itu  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian bunyi pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017, dikutip Senin (12/6/2023).

Namun, dituliskan dalam ayat 2, bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.

"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca juga: CASN 2023 Dibuka September, Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar

Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.

Daftar Posisi

Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :

Dokter

Dokter gigi

Dokter Pendidik Klinis

Dosen

Peneliti

Perekayasa. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved