Berita Nasional
Jabatan Kades Tetap Saja Enam Tahun Sesuai Putusan MK
Abraham tampil sebagai keynote speaker dalam acara tersebut karena jabatannya sebagai anggota DPD RI dan juga pemilik UCB Kupang.
Penulis: Paul Burin | Editor: Oby Lewanmeru
“Selama ini, kegiatan Musrenbangdes suka-suka Kades saja. Program yang dilakukan suka-suka juga. Bukan permintaan masyarakat. Akibatnya, dana desa tidak efektif untuk kemajuan desa,” jelas Abraham.
Hal lain yang diusulkan adalah terkait keberadaan pendamping desa. Abraham merasa aneh karena camat, bupati hingga gubernur tidak bisa tegur pendamping desa karena mereka bertanggung jawab langsung ke kementerian desa. Padahal pendamping desa ada di wilayah yang dipimpin camat, bupati maupun gubernur.
“Ini perlu perbaikan ke depan supaya pemilik wilayah di bawah bisa tegur pendamping desa jika ada kesalahan,” tutup Abraham. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tags
Anggota DPD RI asal NTT
Abraham Liyanto
Kepala Desa (Kades)
UCB Kupang
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga