Anggota Densus 88 Tewas Ditembak

BREAKING NEWS: Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Seniornya, Dua Pelaku Diamankan

Seorang anggota Densus 88 Polri tewas ditembak seniornya di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Minggu 23 Juli 2023.

|
Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Jenazah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF, anggota Densus 88 yang diduga tewas ditembak seniornya di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Minggu 23 Juli 2023. 

POS-KUPANG.COM - Seorang anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 tewas ditembak seniornya di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Minggu 23 Juli 2023.

Korban bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF. Sementara pelakunya adalah Bripda IMS dan Bripka IG.

Kasus ini viral di media sosial. Pengacara kodang, Hotman Paris Hutapea juga membagikan kabar duka tersebut disertai video jenazah Bripda IDF di akun Instagramnya. 

"Oknum Polisi di tembak seniornya? Di kabupaten Melawi ! Apa benar dari Densus 88 jkt?? Viral berita ini di masyarakat adat dayak kalimantan barat! Tim Hotman 911 siap bantu kel korban mencari keadilan! TimHotman 911 ada daerah dayak!Tim hotman 911 daerah dayak sedang di rumah duka, tapi TKP di Cikeas Bogor," tulis Hotman Paris Hutapea.

Mabes Polri membenarkan telah terjadi penembakan antara anggota polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda IDF.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 23 Juli dini hari.

“Pada Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.49 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF,” kata Ahmad Ramadhan, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menyebut tersangka dalam penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS dan Bripka IG. Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.

“Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Ahmad Ramadhan.

Saat ini, lanjut Ahmad Ramadhan, kasus tersebut ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran dispilin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku,” kata Ahmad Ramadhan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved