Berita Flores Timur

Pemda Flores Timur Bayar Insentif Nakes Rp 5,6 Miliar di APBD Perubahan

terkait dengan hak nakes, pemerintah otomatis menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas kepatuhan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
DEMO - Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) demo di Kantor Bupati Flores Timur. Foto diambil tanggal 30 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polemik insentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores akhirnya menemukan kejelasan.

Pemerintah Daerah Flores Timur akan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang jasa pelayanan pasien Covid-19 melalui APBD Perubahan tahun 2023.

Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, mengatakan pembayaran itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

"Konsekuensi apa yang dilakukan dari perubahan APBD 2022, atas arahan dari Pemprov NTT sekarang kita sesuaikan kembali pada mekanisme perubahan APBD 2023. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan BPK dengan menganggarkan kembali di perubahan APBD 2023," katanya, Senin 25 Juli 2023.

Baca juga: DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK

Dalam rekomendasi BPK yang ditunjuk sebagai wasit, Pemda Flores Timur juga memperhitungkan Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana klaim Kementerian Kesehatan RI itu.

"Sekaligus dengan memperhitungkan 40 prosen jasa pelayanan nakes," katanya lagi.

Pedo Maran menerangkan, terkait dengan hak nakes, pemerintah otomatis menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas kepatuhan.

Ia menyebut, pada waktu perubahan anggaran 2022, dengan asas yang sama, pihaknya mendapat arahan dari pemerintah provinsi bahwa penempatan anggaran 14, 1 miliar itu di masuk lain-lain pendapat asli daerah yang sah.

"Kalau penempatan akun sepeti itu maka, pengenaan kewajiban 40 prosen terhadap 14 miliar itu sebagaimana perlakuan terhadap retribusi tidak ada lagi," terangnya. 

Hal ini berbeda dengan pada tahun 2020 dan 2021 yang mana pos anggaran masuk dalam retribusi daerah sehingga diberlakukan 40 persen hak nakes atas dana klaim.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Negeri Flores Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa 

Meski begitu, sebut Petrus, dinamika terus  berjalan, dan pemerintah daerah terus menerus meminta advis dari lembaga yang berwenang dan salah satunya adalah BPK. 

"Dan jawaban BPK itu adalah, karena pemeriksaan reguler sudah berlalu maka itu menjadi materi pemeriksaan reguler tahun ini (2023)," imbuhnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved