Berita Flores Timur
Pemda Flores Timur Bayar Insentif Nakes Rp 5,6 Miliar di APBD Perubahan
terkait dengan hak nakes, pemerintah otomatis menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas kepatuhan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polemik insentif tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores akhirnya menemukan kejelasan.
Pemerintah Daerah Flores Timur akan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang jasa pelayanan pasien Covid-19 melalui APBD Perubahan tahun 2023.
Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, mengatakan pembayaran itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Konsekuensi apa yang dilakukan dari perubahan APBD 2022, atas arahan dari Pemprov NTT sekarang kita sesuaikan kembali pada mekanisme perubahan APBD 2023. Pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan BPK dengan menganggarkan kembali di perubahan APBD 2023," katanya, Senin 25 Juli 2023.
Baca juga: DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK
Dalam rekomendasi BPK yang ditunjuk sebagai wasit, Pemda Flores Timur juga memperhitungkan Rp 5,6 miliar atau 40 persen dana klaim Kementerian Kesehatan RI itu.
"Sekaligus dengan memperhitungkan 40 prosen jasa pelayanan nakes," katanya lagi.
Pedo Maran menerangkan, terkait dengan hak nakes, pemerintah otomatis menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas kepatuhan.
Ia menyebut, pada waktu perubahan anggaran 2022, dengan asas yang sama, pihaknya mendapat arahan dari pemerintah provinsi bahwa penempatan anggaran 14, 1 miliar itu di masuk lain-lain pendapat asli daerah yang sah.
"Kalau penempatan akun sepeti itu maka, pengenaan kewajiban 40 prosen terhadap 14 miliar itu sebagaimana perlakuan terhadap retribusi tidak ada lagi," terangnya.
Hal ini berbeda dengan pada tahun 2020 dan 2021 yang mana pos anggaran masuk dalam retribusi daerah sehingga diberlakukan 40 persen hak nakes atas dana klaim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Negeri Flores Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa
Meski begitu, sebut Petrus, dinamika terus berjalan, dan pemerintah daerah terus menerus meminta advis dari lembaga yang berwenang dan salah satunya adalah BPK.
"Dan jawaban BPK itu adalah, karena pemeriksaan reguler sudah berlalu maka itu menjadi materi pemeriksaan reguler tahun ini (2023)," imbuhnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Flores Timur
Flores Timur
Pemda Flores Timur
Insentif Nakes
APBD Perubahan
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
BREAKING NEWS: Pikap Terbalik di Flores Timur, Sopir Meninggal Dunia, Dua Orang Luka |
![]() |
---|
Sesuai Audit BPK, Upah Nakes RSUD Wajib Dibayar Pemda Flores Timur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, KPK Disambut Peti Mati di Flores Timur Buntut Hak Nakes Rp 5,6 M Belum Jelas |
![]() |
---|
BMP FC Wakili Flores Timur Tampil di ETMC Rote Ndao, Perseftim Belum Pasti |
![]() |
---|
Begini Sikap L-KPK Flores Timur Terkait Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.