Berita Kabupaten Manggarai
Bawaslu Manggarai Pastikan Hak Pilih Kelompok Rentan Terakomodir
sosialisasi pengawasan pemilu kepada penyandang disabilitas untuk memberikan pendidikan maupun pengetahuan tentang pemilu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Bawaslu Kabupaten Manggarai menjamin hak pilih bagi Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat pada pemilu mendatang.
Penyandang Disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, maupun sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu sebagai wujud terlaksananya pemilu yang inklusif. Untuk itu kepada seluruh penyandang disabilitas, diharapkan juga ikut mengawasi tahapan pemilu serentak 2024 mendatang.
Selain melakukan tugas pengawasan tahapan pemilu, fokus pengawasan Bawaslu Manggarai juga adalah memastikan hak pilih dari sejumlah kelompok rentan diakomodir dalam data pemilih. Sebab pemilih disabilitas merupakan salah satu yang harus menjadi perhatian khusus.
Baca juga: NTT Memilih, DPT Kabupaten Manggarai untuk Pemilu 2024 Capai 242.090 Pemilih
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Disabilitas, di Aula Efata Ruteng, Sabtu, 22 Juli 2023.
Lebih lanjut Marselina mengatakan dalam Pasal 5 Undang-Undang 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penyandang disabilitas bisa menjadi pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu Manggarai mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu kepada penyandang disabilitas untuk memberikan pendidikan maupun pengetahuan tentang pemilu dan pengawasan.
"Harapan kami dengan kegiatan ini, teman-teman penyandang disabilitas bisa mendapatkan berbagai informasi, meneruskan berbagai informasi dan kemudian bersama mengambil bagian dalam proses Pemilu/Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Manggarai," kata Marselina.
Sementara itu pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Manggarai, Herybertus Harun juga mengajak seluruh penyandang disabilitas untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif serta mengajak seluruh masyarakat melakukan tugas pengawasan Pemilu/Pemilihan 2024 mendatang.
Herybertus menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan perlakuan yang sama dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Baca juga: Cerita Mereka Tentang Gua Ave Maria Ngampang Betu di Kabupaten Manggarai
Selain itu hak politik penyandang disabilitas juga harus dijamin yaitu dengan cara memilih dan dipilih pada jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik secara lisan maupun tertulis, memilih partai politik peserta pemilu maupun pasangan calon atau calon anggota legislatif.
Lebih lanjut dia mengatakan hak penyandang disabilitas juga dapat membentuk atau menjadi organisasi masyarakat dan partai politik, berperan aktif dalam pelaksanaan tahapan pemilu serta mengawasi dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran, penyandang disabilitas harus memperoleh aksesibilitas sarana atau prasarana dalam proses pemilu/pemilihan.
"Kami ingin pastikan penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Hak disabilitas harus tersalurkan, ikut ambil bagian dalam proses pengawasan serta harus berani melaporkan informasi dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan. Tugas pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu Manggarai, tetapi tugas seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas," kata Hery Harun.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Manggarai-Marselina-Lorensia-didampingi-komisioner.jpg)