Berita Lembata

Bawaslu Lembata Tindaklanjuti Pelanggaran Pemilu Kades dan Anggota BPD yang Terlibat Politik Praktis

Paswascam Wulandoni telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan telah direkomendasikan kepada Penjabat Bupati Lembata

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG,COM/RICKO WAWO
SOSIALISASI - Foto bersama Bawaslu Lembata usai menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada sahabat difabel di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kamis, 20 Juli 2023. Ini merupakan sosialisasi ketiga kalinya bagi para sahabat difabel di Lembata.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Bawaslu Lembata telah menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) yang terlibat politik praktis dalam hajatan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini dikatakan anggota Komisioner Bawaslu Lembata, Lambertus Bala Kolin, saat memberikan sosialisasi terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024 kepada pimpinan OPD lingkup Pemda Lembata di ruang rapat Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Jumat, 21 Juli 2023.

Pelanggaran Pemilu 2024 pertama dilakukan oleh Ketua BPD Riangbao dan Kepala Dusun 4 Desa Laranwutun yang turut hadir memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon pada saat menyerahkan dokumen persyaratan di Sekretariat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lembata.

"Terhadap temuan ini, Panwascam Ile Ape telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan telah direkomendasikan kepada Camat Ile Ape untuk melakukan pembinaan," kata Lambertus.

Baca juga: Bank BRI Cabang Larantuka Panen Hadiah Simpedes di Desa Balauring Lembata

Sementara itu pelanggaran kedua dilakukan Kepala Desa Leworaja yang memosting atau meneruskan stiker ucapan salah satu bakal calon dari Partai PKS di WhatsApp Group diskusi Tite Lebala dan Pemdes LR.

"Terhadap temuan ini Paswascam Wulandoni telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan telah direkomendasikan kepada Penjabat Bupati Lembata untuk melakukan pembinaan," kata Lambertus.

Lambertus mengatakan hal ini untuk menegaskan kepada penyelenggara pemerintahan baik aparatur sipil negara (ASN), pemerintah desa dan staf, tenaga kontrak daerah, TNI dan Polri, Hakim dan Jaksa untuk netral selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Lambertus menegaskan bahwa ASN berdasarkan aturan dikenakan sanksi yang sangat berat maksimal pemecatan apabila ditemukan turut mengkampanyekan calon tertentu selama Pemilu 2024. 

Sementara itu Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, mengatakan, dirinya akan mengimbau semua ASM lingkup Pemda Lembata untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved