NTT Memilih
Bawaslu Lembata Pastikan Hak Pemilih Difabel Saat Pemilu 2024
Bawaslu Lembata, kata Koban, ingin memastikan kaum difabel juga menggunakan hak pilih mereka pada saat pemilu tahun 2024.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Bawaslu Lembata menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada sahabat difabel di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kamis, 20 Juli 2023. Ini merupakan sosialisasi ketiga kalinya bagi para sahabat difabel di Lembata.
Plh Koordinator Sekretariat Bawaslu Lembata Yanuarius Uran Koban, mengatakan kelompok difabel juga merupakan warga negara yang sama dengan warga yang lain.
Bawaslu Lembata, kata Koban, ingin memastikan kaum difabel juga menggunakan hak pilih mereka pada saat Pemilu 2024.
Baca juga: NTT Memiih, Bawaslu Lembata Harap Masyarakat Cek Nama Mereka Dalam Daftar Pemilih Sementara
"Pada pesta demokrasi mereka punya hak yang sama," kata Koban.
Tak hanya itu, sebagai bagian dari pengawasan melekat, para difabel juga diajak untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Koban berujar berdasarkan data KPU Lembata tercatat ada 1.594 kaum difabel Lembata yang memiliki hak pilih dan terdata di dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Lembata. Sementara itu tingkat partisipasi pemilih difabel pada Pilgub NTT tahun 2019 yang lalu kurang dari 15 persen atau tidak lebih dari 500 pemilih.
Kegiatan ini dihadiri 15 pemilih difabel dan pendamping. Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini diwarnai dengan usulan dan penyampaian aspirasi para pendamping terkait teknis pelaksanaan pemilu untuk memenuhi hak-hak kaum difabel.
Baca juga: Baliho Caleg Berseliweran di Medsos, Bawaslu Lembata: Itu Salahi Aturan, Belum Masa Kampanye
"Pola pengawasan melekat jadi kami ada pengawas TPS makanya nanti kami akan koordinasi dengan KPU paling tidak setiap TPS juga diidentifikasi. Pengawas desa dan TPS nanti punya peran supaya mereka semua terdata dan pastikan fasilitas di TPS ramah difabel. Bawaslu punya kewajiban ingatkan KPU terkait hal itu," kata Koban.
Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Difabel dan Keluarga atau FPKDK Lembata, Ramsia Langoday mengapresiasi penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu yang telah berupaya memenuhi hak-hak kaum difabel dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ramsia mengatakan hal ini saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Sahabat Difabel pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Lembata di aula SLB Pada di Desa Pada, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Baliho Caleg Berseliweran di Medsos, Bawaslu Lembata: Itu Salahi Aturan, Belum Masa Kampanye
Dalam kegiatan yang mengusung tema To fullfill, to respect and to protect is our responsibility ini, Ramsia mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu Lembata yang telah tiga kali melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendataan secara khusus kaum difabel yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang.
"Sejauh ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, KPU dan Bawaslu Lembata telah membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk kaum difabel di dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang," kata Ramsia.
Menurutnya prinsip-prinsip Pemilu seperti aksesibilitas yang ramah bagi semua pemilih benar-benar sedang diperjuangkan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Lembata.
Baca juga: KPU Lembata Sebut Difabel Juga Punya Hak Pilih
Ramsia berharap KPU dan Bawaslu Kabupaten Lembata tetap konsisten memperjuangkan hak-hak pilih kaum difabel termasuk pada saat hari H pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). Dia menekankan bahwa masalah difabel tidak hanya tentang orangnya saja, tetapi bagaimana mengatasi hambatan bagi mereka dalam aktifitas sehari-hari terutama saat pencoblosan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.