Berita Bisnis
Indonesia Luncurkan Pertukaran Crypto dan Clearing House untuk Meningkatkan Regulasi
Indonesia telah meluncurkan bursa aset kripto nasional yang menandainya sebagai salah satu langkah signifikan menuju industri.
POS-KUPANG.COM - Dalam langkah baru-baru ini, Indonesia telah meluncurkan bursa aset kripto nasional yang menandainya sebagai salah satu langkah signifikan menuju industri. Pemerintah mengumumkan bahwa bursa ini akan memberi regulator catatan transaksi dan perlindungan yang lebih baik kepada investor kripto.
Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti), peluncuran bursa dan clearing house juga dimaksudkan untuk memperkuat regulasi sektor yang booming di tengah transisi pengawasan regulasi.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau disingkat BAPPEBTI adalah lembaga milik Kementerian Perdagangan yang dibentuk untuk membantu pengawasan dan penyusunan peraturan terkait perdagangan komoditas, berjangka, dan pasar valuta asing di Indonesia.
Khususnya, sementara Indonesia melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, Indonesia terus mengizinkan investasi dalam aset.
Dilaporkan, investasi tersebut melonjak selama pandemi, dengan data menunjukkan bahwa hingga Juni, 17,54 juta orang di negara tersebut telah berinvestasi dalam aset digital.
Sumber mengungkapkan bahwa jumlah ini lebih dari jumlah investor yang terdaftar di bursa. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, kenaikan suku bunga global telah mengurangi permintaan aset kripto.
Menurut Bappebti, transaksi crypto di Indonesia selama periode Januari-Juni turun 68,7 persen dari periode yang sama tahun lalu mencapai 66,44 triliun Rupiah ($4,42 miliar), dengan Tether, Bitcoin, Ethereum, Ripple, dan Binance Coin paling banyak diperdagangkan.
Kabarnya, bursa baru ini akan mencantumkan perusahaan crypto berlisensi yang sudah ada, seperti Tokocrypto milik Binance, Indodax, dan lainnya sebagai pedagang.
Dalam keterangan resminya, Kepala Bappebti Didid Noordiantmoko mengatakan PT Bursa Komoditi Nusantara akan menjalankan bursa tersebut.
Di sisi lain, PT Kliring Berjangka Indonesia, perusahaan yang bergerak sebagai agen kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi yang terjadi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) maupun transaksi yang terjadi di luar bursa yang dilakukan oleh para anggotanya, akan melakukan clearing transaksi pada platform yang akan datang.
Secara bersamaan, PT Tennet Depository Indonesia ditunjuk sebagai pengelola penyimpanan aset kripto. Peluncuran pertukaran ini bukanlah kejutan besar karena pihak berwenang telah mengungkapkan rencana mereka sebelumnya. Berbicara kepada media tentang platform yang akan datang, kepala Bappebti mengatakan semua transaksi cryptocurrency hanya akan diizinkan dilakukan menggunakan bursa nasional.
Baca juga: Penelitian Menunjukkan 46 Persen Generasi Milenial di 26 Negara Memiliki Crypto
Selain itu, pejabat tersebut mengungkapkan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah menyepakati aturan pertukaran dan diskusi yang melibatkan prosedur Know Your Customer (KYC). Khususnya, perdagangan di bursa akan ditawarkan melalui aplikasi terintegrasi, yang telah diuji oleh regulator.
Didi menambahkan, “Kami melakukan tes integrasi sistem antara pedagang, bursa, kliring, dan penyimpanan.”
Kabarnya, undang-undang baru yang ditandatangani awal tahun ini menyerukan pengaturan, pengawasan, dan pengawasan crypto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dari Bappebti, dengan masa transisi dua tahun.
Secara keseluruhan, langkah dari regulator di Indonesia ini menandakan langkah untuk merangkul industri sambil menjaga minat investor.
Secara bersamaan, di tengah meningkatnya ketidakpastian seputar pertukaran dan standar kepatuhannya, langkah ini tidak mengejutkan dan lebih merupakan sesuatu yang dapat menjadi contoh bagi beberapa negara lain.
(ws.todayq.com)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.