Berita Kota Kupang

Dukung Penertiban APK, DPRD Kota Kupang Minta Pol PP Tidak Tebang Pilih

semua pemasangan iklan di papan reklame dikenakan biaya pajak yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dukung Penertiban APK, DPRD Kota Kupang Minta Pol PP Tidak Tebang Pilih
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PENERTIBAN - Tampak anggota Sat Pol PP Kota Kupang sedang melakukan penertiban salah satu baliho yang ada di wilayah Kota Kupang. 

Dia mengatakan, pemasangan baliho dan papan iklan di ruang-ruang publik perlu dikendalikan,  jadi tidak sekadar menurunkan tetapi juga memastikan ada informasi penting di mana harus ditempatkan baliho dan papan iklan tersebut. 

"Misalnya untuk daerah pemilihan tertentu ditempatkan di daerah mana,  agar semua bisa satu pintu, perlu ada kerja keras dari semua pihak terkait untuk memastikan Kota Kupang tetap indah dipandang," katanya. 

Dia menambahkan, harus ada keberanian dan langkah awal yang dimulai,  supaya ada perubahan, jangan setiap kali masa Pemilu, selalu saja berulang kejadian yang sama, para penyelenggara pemilu dan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga demokratisasi di daerah. 

Pemkot Kupang melalui Bapenda menegaskan bahwa semua pemasangan iklan di papan reklame dikenakan biaya pajak yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah.

Kepala Bapenda Matheus Radja mengatakan, bagi bakal caleg, parpol atau pihak yang memasang iklan maupun baliho atau sejenisnya di papan reklame yang di wilayah Kota Kupang, akan dikenakan tagihan. 

Pasalnya, kata dia, papan reklame sudah memiliki izin dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Jadi bagi pengguna jasa pihak ketiga tentu membayar. 

Sementara bagi pemasang atribut yang tidak pada papan reklame yang disiapkan, tidak dikenakan biaya, karena memang bukan termasuk dalam objek pajak reklame. 

Namun, sejumlah baliho yang terpasang di papan reklame itu dikenakan tarif karena memang penyedia papan reklame menerima kompensasi dari orang yang memasang atributnya itu. 

Jadi, kata Matheus Radja, kompensasi yang diterima oleh pemilik papan reklame itu juga akan membayar pajak pada pemerintah sehingga menjadi pemasukan asli daerah (PAD). 

Baca juga: 27 Pegawai Dispar Kota Kupang Ikut Pelatihan Social Media dan Video Production di Pos Kupang 

Tentang penertiban baliho dan atribut parpol yang bertebaran di wilayah Kota Kupang,  Dia mengaku hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dengan tata ruang Kota.  (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved