Berita Sikka
Satpol PP Sikka Buka Kantor Desa Tana Duen, Warga Kecewa
Soal pelayanan masyarakat, lanjut Amandus, Camat Kangae, Erik Hermianus, sudah menyampaikan dilakukan di Kantor Camat Kangae
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Tokoh masyarakat sekaligus koordinator aksi penutupan Kantor Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Amandus Ratason menyebut banyak masyarakat Desa Tana Duen yang kecewa atas tindakan Satpol PP Kabupaten Sikka yang sudah membuka Kantor Desa Tana Duen, Senin, 17 Juli 2023 pagi.
Amandus Ratason kepara POS-KUPANG.COM, menyebutkan, seharusnya Kasat Pol PP Kabupaten Sikka bersama jajarannya mengetahui bahwa penutupan Kantor Desa Tana Duen itu karena buntut dari penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 yang masih bermasalah.
"Dia seharusnya tidak boleh seenaknya datang buka begitu, banyak masyarakat yang kecewa caranya dia datang buka itu kantor desa," ujar Amandus Ratason.
Baca juga: Kisah Warga Borablupur Kabupaten Sikka yang Belum Nikmati Listrik
Terdapat delapan poin tuntutan masyarakat Desa Tana Duen saat melakukan aksi penutupan. Amandus mengatakan, hal itu sudah sempat dimediasi oleh Kapolsek Kewapante dan nanti ada kesepakatan pertemuan membahas hal tersebut dalam waktu dekat.
"Jadi soal delapan tuntutan itu sebetulnya, itu yang kami lakukan sudah berdasarkan apa yang terjadi di desa, Pol PP sebenarnya tidak bolehlah dengan dia punya arogansinya main-main buka saja seperti itu, dia harus pelajari dulu bahwa di desa itu ada masalah," tambah Amandus.
Soal pelayanan masyarakat, lanjut Amandus, Camat Kangae, Erik Hermianus, sudah menyampaikan dilakukan di Kantor Camat Kangae selama kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Tana Duen belum diselesaikan.
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan, PLN beri bantuan kepada Yayasan Daarul Amien Maumere Kabupaten Sikka
Amandus Ratason juga mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Pol PP Kabupaten Sikka yang telah membuka Kantor Desa Tana Duen yang menurut Amandus dilakukan dengan sesuka hati.
"Dia boleh sebagai penegak Perda silahkan lakukan tetapi banyak persoalan lain seperti pasar Geliting yang dia tidak bisa atasi itu," tandas Amandus.
Selanjutnya, kata Amandus, menunggu hasil pertemuan antara masyarakat Desa Tana Duen dan Camat Kangae dalam waktu dekat. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.