Berita Nasional
Ngeri, 11 Polisi Banyumas Terlibat Tewasnya Tahanan: 4 Jadi Tersangka, 4 Dikenai Disiplin & 3 Etik
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dari total 11 anggota polisi yang diproses, empat polisi telah ditetapkan sebagaI tersangka.
POS-KUPANG.COM, SEMARANG - Sebanyak 11 anggota polisi di Polres Banyumas Jawa Tengah (Jateng) diproses karena diduga terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan. Tahanan berinisial OK (26) itu diduga dikeroyok oleh polisi hingga tewas.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dari total 11 anggota polisi yang diproses, empat polisi telah ditetapkan sebagaI tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan kepada seorang tahanan.
"Yang polisi kena pasal 170 pangkatnya Bintara. Jadi pidana jalan, etik kita jalankan," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi dikutip Kompas.com pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Cerita Warga Jateng, Jatim dan Jabar yang Ikut Rasakan Getaran Gempa Yogyakarta
Baca juga: Bacaleg di Jateng Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Sabu, Gerindra: Kita Carikan Pengganti
Baca juga: Pria di Banyumas Mengaku Bunuh 7 Bayi Hasil Hubungan Inses dengan Anak Perempuan Sendiri
Jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan empat anggota polisi kepada OK. Dia memilih agar bentuk kekerasan itu diungkap saat persidangan.
"Pada saat proses penangkapan 4 anggota melakukan pidana entah itu mukul dan lainnya. Kita sudah dalami dan akan kita ungkap saat proses sidang," kata dia.
Saat ini empat anggota polisi tersebut sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka soal kasus tersebut.
"Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," jelasnya Luthfi.
Selain empat polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.
"Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," paparnya.
Dia menjelaskan, anggota Polda Jateng yang diproses pidana juga akan diproses secara kode etik. Keduanya akan diproses berbarengan.
Atas insiden tersebut, Luthfi memberikan peringatan kepada anggotanya untuk melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan kepolisian.
"Polda Jateng salah satu tugas pokoknya adalah menegakan hukum tapi tidak boleh anggota kita lakukan dengan melanggar hukum," ujarnya.
Untuk kasus ini, dia berjanji akan melakukan penyidikan secara transparan. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan pelajaran bagi institusi Polri agar memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kita akan proses secara transparan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kematian tahanan kasus pencurian sepeda motor di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dianggap penuh kejanggalan.
Tahanan ini ditangkap polisi dalam keadaan sehat, namun pulang dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di sekujur tubuh. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.