Berita Nasional
Imigrasi Segera Proses Hukum Kasus ZB karena Menghilang Saat Jalani Detensi Luar
Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista
Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi segera melakukan proses hukum kasus ZB (Lk, 44 th), WN asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, ketika petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat, 7 Juli 2023.
ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
“Awalnya, 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.
Lebih lanjut Surya menambahkan, “Sementara itu, Si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda.
Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia."
Baca juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing di Ngada, Imigrasi Labuan Bajo Gelar Rapat Timpora
Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 -14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.
Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat, 7 Juli 2023, namun tidak menemukan keberadaan ZB.
Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” kata Surya. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Imigrasi
berita nasional
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
I Nyoman Gede Surya Mataram
Surya Mataram
Tak ada Kebocoran Data Base Imigrasi, Pemegang Paspor RI Aman |
![]() |
---|
3.912 WNI Produktif Berpindah Kewarganegaraan, Imigrasi Keluarkan Strategi Global Talent Visa |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kupang Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Sumba Barat Daya |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Labuan Bajo Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Ngada |
![]() |
---|